Home » Bekasi » LSM Minta BKD “Publish” Surat Rekomendasi dari KASN dan Mendagri
Ketua Umum Sniper Indoensia, Gunawan, SH.

LSM Minta BKD “Publish” Surat Rekomendasi dari KASN dan Mendagri

BEKASI – LSM Sniper Indonesia meminta Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi agar berani mem-publish surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8173/OTDA tanggal 21 Oktober 2016 Hal Petunjuk Pengisian Pejabat Pada Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Hal itu harus dilakukan, karena mutasi di jajaran pejabat Pemkab Bekasi yang berlangsung baru-baru ini membuat carut marut tata kelola pemerintahan dan menurunnya kinerja ASN sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat.

“BKD harus berani mem-publish dua surat itu, karena dampak dari mutasi yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mutasi versi Plt. Wakil Bupati Rohim Mintaredja kemarin membuat pemerintahan kacau dan menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” kata Ketua Umum Sniper Indonesia, Gunawan, Rabu (08/03).

Menurut Gunawan, publik berhak tahu isi kedua surat itu, terutama para ASN. Sehingga tidak terjadi penafsiran yang salah dan berdampak panjang.

“Mutasi versi Rohim berdasarkan surat dari Kemendagri, sedangkan kemarin Neneng gelar mutasi lagi karena ada surat rekomendasi dari KASN. Jika memang mutasi versi Rohim yang dari Kemendagri salah, ya mestinya harus ada surat pembatalan dulu, baru Kemendari menerbitkan surat baru yang dijadikan dasar menggelar mutasi oleh Neneng. Masa ini surat dari Kemendagri kalah sama surat rekomendasi dari KASN. Tinggian mana Kemendagri dengan KASN,” kata Gunawan.

Seperti diketahui, saat Neneng cuti untuk mengikuti sesi kampanye sebagai calon petahana yang kembali maju di Pilkada 2017, Plt. Bupati Bekasi Rohim Mintaredja melakukan mutasi ribuan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi pada Kamis (05/01). Dari 1084 pejabat terdiri dari pimpinan tinggi pratama 40 orang, administrator 221 dan pengawas 823. Hal ini dilakukan karena perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP No.18 Tahun 2016.

Namun tak lama berselang, setelah Neneng menjabat lagi paska selesai cuti kampanye, dan dinyatakan sebagai pemenang mengalahkan empat paslon lainnya, Neneng membuat gebrakan dengan melakukan mutasi 749 pejabat pada Jumat (03/03). Kepada awak media Neneng mengatakan mutasi dilakukan mengacu pada surat rekomendasi KASN dan Kementrian Dalam Negeri.

“Prinsipnya kita kembali ke SK tanggal 21 Oktober. Dalam artian jika sudah di tempat yang sama kita tidak usah lantik lagi, tetapi yang masih belum sama kita kembalikan, karena sesuai PP 18 pengukuhan dan job vit maka yang camat kembali ke camat, yang dari dinas pertanian ke pertanian, konsepnya seperti itu,” kata Neneng, saat ditemui usai melakukan pelantikan di Gedung Wibawa Mukti.

Buntut dari mutasi yang dilakukan oleh Neneng dan Rohim membuat ASN saling lapor ke KASN. Kubu ASN yang dimutasi oleh Rohim melapor ke KASN dan sebaliknya kubu yang dimutasi Neneng juga mengaku akan melakukan hal yang sama.

“Saya beranggapan ini adalah hal yang membingungkan semua birokrasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Padahal kami mendapatkan SK 2 bulan yang lalu, dan menurut kami itu yang normatif dan legal, yang direkomendasikan oleh Mendagri, Gubernur Jawa Barat, dan langsung dibuat SK oleh Plt.Bupati Rohim Mintareja,” ujar Awih Kusbini yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid SD saat mutasi versi Rohim dan kembali turun pangkat menjadi pengawas saat mutasi versi Neneng.

Menurut Awih, mutasi yang dilakukan Neneng, dianggap illegal. Kata Awih, ada sekitar ratusan ASN yang didemosi dan semua sudah siap menempuh jalur hukum, karena Neneng dianggap sudah menyalahi aturan yang berlaku. (Iar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*