Home » Info Jabar » Tokoh Anti Korupsi, Gamawan Fauzi Turut Menikmati US$ 4,5 Juta Dan Rp 50 Juta e-KTP

Tokoh Anti Korupsi, Gamawan Fauzi Turut Menikmati US$ 4,5 Juta Dan Rp 50 Juta e-KTP

JAKARTA – Tentu dengan masuknya nama Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tersebut menyedot perhatian lantaran yang bersangkutan pernah memperoleh penghargaan sebagai tokoh anti korupsi dari BHACA (Bung Hatta Anti Corruption Award) tahun 2004 silam. Mantan Menteri Dalam Negeri itu disebut turut menikmati uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dia dikenal dengan konsep good, clean, and efficient governance.

Dia pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Award karena keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi Bupati Solok. Penghargaan itu disematkan pada Gamawan Fauzi atas konsistensinya dalam menegakkan aturan dan antikorupsi.

Untuk itu, Gamawan dua kali terpilih menjadi Bupati Solok. “Jujur saya katakan, tak ada satu sen pun saya keluar uang untuk meraih jabatan kedua kali sebagai Bupati Solok,” kata Gamawan pada 2000 lalu.

Ia mengaku sejak awal menjadi pejabat, sudah mewanti-wanti dan mendidik ketiga anaknya untuk hidup sederhana, memakan, dan menikmati apa yang menjadi hak dan halal.

Gamawan menjabat sebagai Bupati Solok selama 10 tahun, dari 1995 hingga 2005. Setelah itu, ia sukses keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada 2005.

Namun, belum habis masa baktinya, Gamawan langsung ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengisi pos Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II.

Selain Bung Hatta Award, Gamawan Fauzi juga pernah meraih Bintang Mahaputra Utama pada 2009, Charta Politika Award untuk kategori pemimpin kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berpengaruh di media pada 2010, serta penghargaan dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia pada 2012. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*