Home » Cirebon » Galian C Di Desa Ciawiasih Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin

Galian C Di Desa Ciawiasih Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin

CIREBON – Menggali tanah merah tidak sesuai perizinan, ijin komoditas galian pasir Desa Ciawiasih, Kab Cirebon, sudah sekian lamanya aktifitas dan kegiatan pertambangan galian di wilayah timur Kabupaten Cirebon terhenti, kali ini nampaknya kegiatan tersebut kembali beroperasi dan berlokasi di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/3/2017).

Dari pantauan Jabar Publisher dilapangan, ada satu kejanggalan dalam kegiatan operasi produksi galian tambang pasir atas nama H. Sa’im tersebut, pasalnya dalam kegiatannya bukan hanya melakukan eksploitasi tambang pasir saja, namun juga melakukan kegiatan pengupasan dan penjualan tanah merah.

Informasi dan copyan IUP OP yang dikantongi wartawan jelas menyebutkan, berdasarkan keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/Kep.67 /10.1.06.0/BPMPT/2016 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi, menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama H. Sa’im yang berlokasi di Blok/Kp Pangbataan, Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, tertuang jenis komoditas bantuan dan jenis bahan galian pasir urug dengan luas WIUP 8,5 Hektar.

Namun dalam pelaksanaan operasi produksi lokasi tambang pasir ini juga diduga melakukan kegiatan penjualan tanah merah yang tidak ada dalam ketentuan perizinannya. Atas adanya hal tersebut, wartawan pun mencoba mengkonfirmasikannya kepada Kepala UPTD dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah VII Cirebon, Agus Zaenudin ST MT, selaku pejabat berwenang dan perwakilan pihak Dinas ESDM Jawa Barat.

Sayangnya, yang bersangkutan tidak ada ditempat dan konon menurut keterangan stafnya, yang bersangkutan tengah mengikuti acara kedinasan di Bandung Jawa Barat. Bahkan beberapa staf pun enggan berkomentar perihal konfirmasi yang disampaikan wartawan.

Sementara itu, terkait adanya operasi produksi tanah merah yang dikeluarkan pihak lokasi galian pasir Desa Ciawiasih, hingga berita ini diturunkan pengusaha yang dimaksud tidak menjawab atau konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui telepon selulernya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*