Home » Info Jabar » Panitia Pilkades Perlu Hati-hati Tetapkan Putusan Adminisratif

Panitia Pilkades Perlu Hati-hati Tetapkan Putusan Adminisratif

KARAWANG – Panitia Pilkades tingkat desa dan Kabupaten diminta berhati-hati dalam meneliti dan menetapkan keputusan administratif tentang persyaratan para bakal calon kepala desa pada gelaran Pilkades serentak gelombang dua sebanyak 8 desa di kabupaten Karawang.

Apalagi Perda Karawang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan Bupati Karawang nomor 37 th 2014 tentang tatacara pelaksanaan Pilkades terutama psl 34 hurup g yang menyebutkan tentang syarat calon kepala desa harus penduduk setempat dengan batas minimal menetap selama satu tahun belum di revisi.

“Padahal norma tersebut yang merupakan penegasan atas norma pasal 50 ayat 1 uu nomor 6 th 2014 tentang desa sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan no 128/PUU-/Xlll/2015 ,” kata Deden Nurdiansyah,SH direktur Karawang Eksekutif Wach.

Deden mengatakan, implikasi atas putusan itu keberadaan norma yang sama dalam regulasi turunannya baik dalam perda maupun perbup menjadi batal demi hukum, hal ini karena bentuk dan sifat putusan MK itu berlaku serta merta dan final, sekaligus juga lembaga ini  yang menjadi eksekutornya, jadi memang putusan MK ini sangat berbeda dengan putusan MA.

Saat ditanya apakah Pilkades 8 desa ini akan menjadi illegal, Deden menjelaskan karena pasal dalam uu nomor 6 th 2014  yang dibatalkan oleh MK adalah psl 33 hurup g dan psl 50 ayat 1, maka persyaratan lainnya tetap berlaku dan syah.

“Saya berharap Pemkab Karawang secepatnya merevisi regulasi tentang desa, agar pembuatan produk hukum daerah itu tidak sekedar pelengkap instrument saja, dan sebenarnya DPRD pun mesti berinisiatif dalam menciptakan desain desa yang di kehendaki uu desa sebagai aplikasi dari Nawacita presiden Jokowi, semoga kelalaian ini tidak terulang,” tandas Deden. (och)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*