Home » Nasional » Ahok Dipenjara, Begini Kata Anies Baswedan

Ahok Dipenjara, Begini Kata Anies Baswedan

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati hukum atas vonis sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Secara prinsip kita semua adalah warga negara yang mentaati hukum. Undang-undang kita taati, peraturan pemerintah kita taati, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, harus kita hormati,” kata Anies di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Anies menuturkan, walaupun Ahok divonis dua tahun pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dasar kasus penodaan agama, dirinya akan tetap fokus untuk melayani warga Jakarta pada Oktober 2017 mendatang. “Saya akan fokus pada melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta, dan memastikan bahwa keputusan warga Jakarta pada 19 April 2017 kemarin, bisa dijalankan dengan baik,” ucap Anies.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*