Home » Cirebon » Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dan 5 PSK

Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dan 5 PSK

CIREBON – Dalam sepekan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum melakukan razia penyakit masyarakat jelang bulan puasa ramadhan.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Iman Sugiharto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar cipta kondisi jelang bulan puasa ramadhan tahun 2017. “Dari hasil sepekan tersebut kami berhasil mengamankan minuman keras berbagai merk sebanyak 101 botol dan 6 derigen tuak dari tiga kecamatan, diantaranya kecamatan Arjawinangun, Ciwaringin dan Susukan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).

Dikatakan Iman, dari ketiga kecamatan pemilik toko penjual minuman keras diberikan teguran lisan. “Tapi seandainya para penjual tersebut masih saja tetap menjual minuman keras kembali maka akan kami tindak secara hukum yang berlaku,” ungkap Iman.

Masih dikatakan Iman, selain mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk serta enam derigen tuak, pihaknya juga mengamankan wanita pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 5 orang dari Kecamatan Gebang dan Ciledug. “Kelima PSK ini masih tergolong baru, jadi kita berikan teguran sementara. Namun, kalau seandainya PSK ini kedapatan mengulang kembali dan ketangkap oleh kami lagi maka akan dilakukan pembinaan di rumah singgah,” tegasnya.

Diakhir Iman menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar mentaati serta menghormati selama bulan puasa ramadhan. “Khusus untuk toko penjual minuman keras yang sudah dilakukan razia mohon tidak melakukan hal yang sama, dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar menghormati menjelang dan selama bulan puasa ramadhan,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*