Home » Bekasi » Polisi Bekuk Pria Pembunuh Sepupunya

Polisi Bekuk Pria Pembunuh Sepupunya

Polisi Bekuk Pria Pembunuh Sepupunya

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun Jajaran Polrestro Bekasi berhasil menangkap RYA (22) Warga Kampung Cibuntu Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang nekat menghabisi nyawa sepupunya yang berinisial EF (24) Warga Kampung Tambun Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan sebilah celurit.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka (RYA-red) di Jalan Raya H. Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (14/05) lalu sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“Kejadian tersebut bermula ketika tersangka mendapat ajakan dari korban melalui telpon untuk meminum-minuman keras di Underpass Tambun, Sabtu (13/05) lalu sekitar pukul 20.00 WIB malam,” tutur Kombes Pol Asep, Kamis (06/07) siang.

Setelah mendapat ajakan itu, lanjutnya, RYA mengambil celurit yang berada di belakang rumahnya yang kemudian disimpan di bawah jok sepeda motornya. “Tersangka sengaja menyiapkan celurit karena merasa kesal terhadap korban yang selalu bersikap terlalu sombong,” bebernya.

Kemudian, RYA menghubungi korban untuk bertemu di Kampung Poncol Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, RYA pesta minuman keras bersama 4 orang temannya. “Korban baru sampai di Kampung Poncol sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan sepeda motor miliknya, lalu ikut bergabung minum-minuman keras bersama tersangka dan keempat orang temannya,” kata Kapolres.

Selang satu jam kemudian, korban mengajak RYA dan empat orang temannya untuk minum-minuman keras di Underpass Tambun. Usai menenggak minuman keras, tersangka mengajak pulang dan saat itu juga mengambil celurit yang telah disimpan di dalam jok motornya untuk diselipkan ke celana tersangka di sebelah kiri dengan tujuan untuk membacok korban pada saat perjalanan pulang.

“Lalu, RYA dan korban pulang dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Dalam perjalanan pulang dan sesampainya di Metland Tambun, tersangka berpura-pura pisah arah dengan korban, tetapi tersangka malah membuntuti korban dan mencari tempat yang sepi untuk membunuh korban,” katanya.

Pada saat situasi jalan sepi, tepatnya di Jalan KH Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, RYA mendekati korban kemudian membacok korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya.

“Awalnya tersangka membacok kaki korban, kemudian karena korban masih bertahan tersangka membacok korban kembali yang mengenai tangan korban, namun korban masih tetap bertahan sehingga tersangka kembali membacok korban dan mengenai dada sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Setelah itu, RYA berbalik arah dan memasukkan kembali celurit yang digunakannya untuk membacok korban ke dalam jok sepeda motornya kemudian pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ia tidur kemudian pada pukul 10.00 WIB mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikkan, tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban, 1 buah unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, satu buah sepeda motor jenis Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6869 FNS milik tersangka serta satu potong kaos milik korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, RYA diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 puluh tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*