Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Kantor Gojek Ditutup, Kang Jamil : Harusnya Pemkot Tasik Adil & Bijak

Kantor Gojek Ditutup, Kang Jamil : Harusnya Pemkot Tasik Adil & Bijak

Kantor Gojek Ditutup, Kang Jamil : Harusnya Pemkot Tasik Adil & Bijak

TASIK – Aksi unjuk rasa yang dilakukan para supir Angkutan Kota (angkot) di Tasik kemarin, berbuntut pada penutupan kantor Gojek Online di wilayah yang beralamat di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik. Kantor gojek ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala lalulintas Dinas Perhubungan, Kota Tasik, Ahmad Suryaman beserta jajarannya bertandang ke kantor Gojek, Rabu (26/7). “Dari hasil perundingan dengan pihak DPRD Kota Tasik, Satpol PP, stakeholder terkait dan para supir angkot, bahwa Gojek saat ini berhenti beroperasi sementara,” kata Ahmad Suryaman.

Masih kata Ahmad Suryaman, dengan ditutupnya kantor Gojek untuk sementara agar menghindari hal yang tidak diinginkan. “Kedua, kami mengambil tindakan untuk tempat usaha ini karena belum ada ijin operasi. Jadi kantor Gojek ini disegel atau tidak boleh beroprasi,” ujarnya.

Meski kantor ditutup, namun aplikasi Gojek di ponsel masih dapat digunakan oleh masyarakat Kota Tasik. Namun sejumlah supir angkot masih belum puas saja, mereka menuntut persetujuan dari Pemkot untuk diperbolehkan menurunkan penumpang Gojek apabila berpapasan di jalan.

“Jangan bertindak anarkis, semua sudah ada petugas yang mengatur. Apabila ada supir angkot dan ojek konvensional buat kegaduhan, maka harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” Ujar Kabag Ops Polres Tasik Kota, Kompol Gandi Jukardi.

Sementara itu, Pemerhati Sosial Kota Tasik, Nanang Nurjamil, mengungkapkan seharusnya Pemkot Tasik bersikap bijak dan obyektif dalam hal ini. “Sejatinya, Pemerintah menjadi mediator dan mencari rumusan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.

“Bukan malah sama-sama ikut menolak kehadiran Gojek. Ingat, para pekerja Gojek juga sama-sama masyarakat Kota Tasikmalaya yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan DPRD. Mereka juga sama berhak untuk mencari nafkah dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuh pria yang biasa di sapa Kang Jamil ini.

Lanjut Nanang, apapun kegiatan usahanya selama tidak melanggar Pasal 47 ayat 2 poin 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. “Dimana, kendaraan bermotor seperti sepeda motor masuk dalam jenis dan fungsi kendaraan yang dapat dijadikan sebagai angkutan umum,” paparnya.

Masih dikatakan Nanang, sehingga keberadaan ojek dan Gojek sebagai alat transportasi umum, jelas tidak melanggar peraturan. “Hak setiap warga untuk memilih jenis transportasi umum, untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, harga yang murah dan pelayanan terbaik atas setiap jenis transportasi umum yang digunakannya,” pungkasnya. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*