Home » Cirebon » PLTU 3 Cirebon Disegel Satpol PP, Karena…

PLTU 3 Cirebon Disegel Satpol PP, Karena…

CIREBON – Proyek pembangunan PLTU 3 di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan akhirnya dihentikan paksa untuk sementara per Selasa (1/8). Penutupan proyek tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan memasang pol pp line dan memasang gembok di pintu masuk proyek PLTU.

Sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD yang mendampingi Satpol PP Kabupaten yang melakukan pengecekan langsung pelaksanaan proyek PLTU 3 tersebut. Bahkan wakil ketua Komisi III, Sofwan ST beberapa kali terlibat perdebatan dengan Kastpol PP, Ade Setiadi tentang sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengembang. Awalnya Ade rencananya akan menerbitkan sanski sesuai SOP Satpol PP yakni surat teguran berupa peringatan. “Ini kan sudah jelas, sudah menyalahi, tanah-tanah yang masuk ini tidak jelas pajaknya, harus diperjelas dulu, kalau seperti ini tentunya jangan hanya teguran, untuk apa teguran, ini kan prakteknya terus berlangsung,” ujar Sofwan.

Ditambahkan Sofwan, harus ada ketegasan dari penegak aturan terlebih sudah nyata praktek yang dilakukan oleh pengembang menyalahi aturan. Yang paling fatal adalah persoalan Perda RTRW yang masih pada tahap revisi. “Pemerintah Kabupaten harus berani bertindak, jangan sampai diinjak-injak harga dirinya oleh investor, yang salah harus dilurusukan, “imbuhnya.

Awalnya, pengerasan yang dilakukan oleh pengembang diijinkan hanya sebtas groundbreaking saja kurang lebih sebatas sekitar 100 meter karena saat it uakan ada kunjungan dari Presiden Jokwi. Namun seiring berjalannya waktu, kunjungan Jokowi pun urung dilakukan tapi pengerasan tetap dilakukan sampai saat ini kurang lebih sudah sampai 3,5 KM. “Kalau awal kan kita tolerir, karana symbol Negara (presiden –red) akan datang, Cuma prakteknya yang seharusnya Cuma 100 meter ini berlanjut terus, sampai kurang lebih 3,5 KM,”imbuh, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno yang terlihat lebih santai ketimbang Sofwan yang saat itu terlihat emosi dan berapi-api.

Dengan terus beroperasinya proyek tersebut, banyak potensi PAD yang hilang karena material yang masuk tidak terdata dan tidak terinventarisir dengan jelas. “Ini yang kita mau tertibkan, silahkan berinvestasi di Cirebon tapi tetap harus mentaati aturan, jangan seenaknya,”tambahnya.

Situasi yang sempat panas dan penuh dnegan perdebatan tersebut akhirnya usai setelah Kasatpol PP menghubungi bagian hukum Pemkab Cirebon untuk meminta saran dan pendapat terkait langkah yang harus dilakukan selanjutnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*