Home » Bekasi » Belum Kantongi Ijin, GMBI Minta Pol PP Stop Mega Proyek Meikarta

Belum Kantongi Ijin, GMBI Minta Pol PP Stop Mega Proyek Meikarta

Belum Kantongi Ijin, GMBI Minta Pol PP Stop Mega Proyek Meikarta

BEKASI – Ratusan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi kembali menggelar demo ke kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menentang pembangunan Mega Proyek Meikarta, kali ini GMBI dengan membawa GMBI Kota Bekasi, Subang dan Karawang. Dengan ini GMBI terus konsisten agar Pembangunan Meikarta dihentikan lantaran belum memiliki Ijin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bekasi, sejumlah perwakilan dari GMBI dipersilahkan melakukan audiensi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi, dalam audiensi tersebut, pihak GMBI mempertanyakan Kepada Satpol PP mengenai tindaklanjut dari aksi yang sebelumnya telah dilakukan.

“Kami dari LSM GMBI mempertanyakan sudah sejauh manakah sikap Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam bertindak, apakah ada kendala, yang pasti kami akan terus mendukung agar proses penegakan peraturan daerah,” kata Sekretaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi, Samsudin.

Samsudin menggungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Satpol PP yang terkesan tidak peka dan bekerja lambat dalam menindak proyek Meikarta, sehingga bilamana hal ini dibiarkan secara terus menerus, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Ini akan berdampak besar dan sangat memungkinkan terjadi guncangan di masyarakat, apalagi Meikarta hanya memiliki IPPT ( Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah) saja, selebihnya tidak ada ijin yang Meikarta miliki, sehingga kami meminta Pemkab Bekasi untuk melakukan tindakan tegas, jangan melempem dan gak punya taring, harus tegas dalam menyikapi hal ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pimpinan Lippo Cikarang yang dalam hal ini sebagai penanggungjawab pembangunan Meikarta.

“Satpol PP sudah melakukan Penegakan Perda sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus dijalankan yaitu Teguran I,II,II dan Peringatan I,II,III dan sudah kami kirimkan ke pimpinan Lippo Cikarang, sesuai dengan Keputusan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011,” ujarnya.

“Selanjutnya setelah Peringatan III, menurut Protap, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan berhubung kasatpol PP sedang diluar kota, maka nantinya hasil audiensi ini akan kami laporkan untuk menentukan waktu kapan akan dilakukan rapat koordinasi tersebut,” katanya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*