Home » Cirebon » Tanah Belakang Pemda Banyak Yang Incar, DPRD Menolaknya

Tanah Belakang Pemda Banyak Yang Incar, DPRD Menolaknya

Tanah Belakang Pemda Banyak Yang Incar, DPRD Menolaknya

CIREBON – Beredar kabar bahwa tanah belakang komplek perkantoran Kabupaten Cirebon seluas 50 hektar lebih itu akan di alih fungsikan menjadi areal pemukiman.

Hal tersebut menuai pernyataan dari wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST. Pihaknya menjelaskan bahwa regulasi sesuai peraturan daerah (Perda, red) Rencana rata ruang dan tata wilayah (RTRW, red) nomor 17 tahun 2011 itu adalah tanah dan perbukitan belakang komplek Pemda itu adalah kawasan sabuk hijau atau kawasan resapan air.

“Bukan hanya dijelaskan di RTRW yang lama diperubahan pun itu adalah tetap sabuk hijau jadi ya kami di DPRD ya tetap menginginkan sebagai kawasan sabuk hijau atau daerah resapan air, bukan dialih fungsikan,” kata Opang sapaan akrabnya Sofwan, saat ditemui di ruang Fraksi Gerindra, Senin (21/8/2017).

Dikatakan, setahu dirinya memang banyak yang meninginkan tanah itu beralih fungsi. Mungkin karena potensinya yang sangat bagus serta strategis maka banyak pengusaha yang mengincar tanah tersebut sebagai daerah pemukiman. “Tetapi kembali lagi DPRD tidak setuju apabila tanah itu beralih fungsinya,” tegasnya.

Tanah itu memang semuanya milik masyarakat bukan milik pemerintah daerah, karena itu akui dia, pendekatan perlu dilakukan namun tetap kita upayakan ke regulasinya karena tanah itu adalah fungsinya ssbagai sabuk hijau. “Kalau ada yang menginginkan daerah itu beralih fungsi di DPRD tidak setuju. Makanya kita mewarning pemerintah daerah karena ini sudah melewati mekanisme, serta sudah ada kajian yang dikeluarkan dari Bapelitbangda bahwa itu adalah wilayah sabuk hijau jadi tetap tidak bisa,” jelasnya.

Diakhir, kalau seandainya disitu terjadi pemukiman kedepan jelas pusat perkantoran Kabupaten Cirebon ini akan crowded dari berbagai aktivitas serta jelas akan menggangu pegawai berkonsentrasi untuk bekerja. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*