Home » Bekasi » Predator Tujuh Anak Dibawah Umur Ini Ternyata Tuna Wicara

Predator Tujuh Anak Dibawah Umur Ini Ternyata Tuna Wicara

Predator Tujuh Anak Dibawah Umur Ini Ternyata Tuna Wicara

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Pedofil) dengan sesama jenis. Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Tambun, Senin (16/10) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku ‘ST (32)’ yang beralamat di Kampung Bulu Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menjelaskan, pada hari Jumat (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB salah satu korban ‘MAA’ mengeluh sakit pada bagian dubur, kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya.

“Pada saat korban sedang bermain, pelaku ‘ST’ datang menjemput dengan menggunakan sepeda lalu mengajak korban untuk bermain Handphone (game) di rumah pelaku. Kemudian pada saat korban bermain HP, pelaku menyuruh korban membuka celananya. Selanjutnya, pelaku mencabuli korban lalu setelah itu pelaku menyuruh korban memakai celananya kembali. Hal yang sama dilakukan terhadap korban lainnya,” beber Kapolres, Kamis (19/10).

Kombes Pol Asep mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penerjemah dari sekolah luar biasa (SLB), pelaku juga telah melakukan hal tersebut kepada 6 orang anak lainnya dengan modus yang sama. “Jadi, jumlah korban secara keseluruhan berjumlah 7 orang anak. Ketujuh korban ini dilakukan pemeriksaan secara fisik, namun satu orang korban masih mengalami trauma, sehingga belum menjalankan pemeriksaan fisik,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan, pelaku ‘ST’ memiliki kekurangan fisik, yakni tuna wicara alias gagu. Ketujuh korbannya ini adalah MAA (9), FRA (9), MRH (8), MRA (9), DK (8), APW (7), dan HF (8). “Kesemuanya korban adalah anak laki-laki,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk CROSS warna hitam, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda yang digunakan pelaku, dan pakaian korban.

“Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 sub ayat (1), (2) Jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*