Home » Bekasi » Polisi Ciduk 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Supporter Bola ‘The Jak’

Polisi Ciduk 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Supporter Bola ‘The Jak’

Polisi Ciduk 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Supporter Bola ‘The Jak’

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 4 (empat) dari 17 (tujuh belas) pelaku pengeroyokkan 2 (dua) orang supporter bola. Dua tersangka diantaranya, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menjelaskan, pada hari Senin (13/11) kemarin sekira pukul 00.15 WIB dini hari, tersangka RL (DPO) sebagai Korlap Viking Pelaukan dan AR (DPO) sebagai Korlap Viking Tanggul menyuruh anggotanya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, untuk mencegat supporter Persija ‘The Jak’.

Setelah itu, kelompok Viking berjalan menuju Tugu perbatasan Desa Karang Asih-Desa Sukaraya. Namun, aksi kelompok Viking dibubarkan warga dan pihak kepolisian sektor Cikarang, sehingga kelompok Viking pindah ke Gang Kawi. “Selanjutnya, tersangka RL (DPO) dan BDG (DPO) menyamar sebagai kelompok ‘The Jak’ dengan menggunakan sepeda motor menuju Pilar untuk memantau rombongan The Jak,” kata Kapolres, saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang, Selasa (14/11) sore.

Setelah dapat target (korban), lanjut Kombes Pol Asep, yang menggunakan sepeda motor langsung diikuti oleh tersangka RL dan BDG, dan saat melintas di TKP, tersangka BDG berteriak “Ni… Ni… The Jak”, sehingga kelompok Viking yang sudah menunggu langsung menghadang. “Salah satu tersangka ‘MB’ langsung membacok korban yang melintas di jalan, sehingga terjatuh. Kemudian, para tersangka lain melakukan pengeroyokan hingga korban tidak berdaya dengan kondisi terkapar di jalan dengan berlumuran darah, lalu para tersangka membubarkan diri,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian yang melakukan pengawalan kelompok The Jak melihat korban tergeletak di jalanan langsung dibawa ke RS Bakti Husada, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Menurut Kapolrestro Bekasi, dari kejadian tersebut memang sudah direncanakan atau sudah terencana.

“Korban diketahui berjumlah 2 (dua) orang, satu orang meninggal dunia (Rizal Yanuar) karena mengalami luka pada leher dan lengan, satu orang lainnya (Aji) masih dirawat di RS,” ucapnya. Tidak lama peristiwa pengeroyokan terjadi, polisi langsung mengidentifikasi para pelaku, sehingga mudah dilakukan penangkapan. “Pelaku yang diamankan polisi, yaitu AN alias KL (34), AS alias PC (22), TT (22), TH alias KR (27).. Sedangkan, 13 orang lainnya masuk DPO, diantaranya polisi sudah mengantongi identitas 3 orang pelaku lainnya, yaitu RL (DPO), AR (DPO) dan BDG (DPO),” ucap Kombes Pol Asep.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Kujang, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) batang besi ‘gancu’ sepanjang 70cm, batu bata. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan modus operandi para tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat bantu berupa senjata tajam dan balok kayu. “Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Asep.

Kapolres mengimbau, 13 orang yang saat ini menjadi DPO agar menyerahkan diri. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*