Home » Bandung » Kesetaraan Pendidikan, Aher Ingin Semua SD, SMP, SMU Terima Kaum Disabilitas

Kesetaraan Pendidikan, Aher Ingin Semua SD, SMP, SMU Terima Kaum Disabilitas

BANDUNG – Sesuai Undang-undang kaum disabilitas memiliki hak yang sama sebagaimana masyarakat lain. Satu persen lebih masyarakat Jabar merupakan masyarakat disabilitas. Mereka punya hak yang sama untuk mengakses semua kemajuan pendidikan, ekonomi, kesehatan dan teknologi.

Dalam akses pendidikan Gubernur Aher ingin ngin menjadikan seluruh SD, SMP SMU di Jabar menjadi sekolah inklusi, artinya terbuka untuk disabilitas, terkecuali kalau bila penyandang disabilitasnya terlalu sulit, untuk itu tetap harus ke masuk SLB.

Aher menyebut, rata-rata SLB disetiap Kota dan Kabupaten hanya ada satu atau dua sekolah yang lokasinya pun cukup jauh untuk dijangkau.

“Disabilitas itu meskipun jumlahnya 1 persen tapi kan tersebar di berbagai tempat karena itu supaya mereka bisa menjangkau layanan pendidikan pemerintah maka kita akan terus meningkatkan yaitu menyelenggarakan pendidikan inklusi dimana sekolah-sekolah normal biasa bisa menerima mereka,” ujarnya.

Saat ini di Jabar sudah ada 540 sekolah SD, SMP, SMU yang menjadi sekolah inklusi.

“Saya ingin seluruh SD, SMP, SMU negeri dan swasta di Jabar harus mampu menerima disabilitas maka disitulah tercapai kesetaraan pendidikan.

Selain itu, disaat yang sama fasilitas-fasilitas umum seperti jalanan, mall, lift dan berbagai tempat lainnya harus ada sarana khusus untuk difabel.

“Tentu kedepan harus ditambah dan lebih ramah lagi untuk difabel mudah-mudahan kedepan semakin hari semakin baik layanan kepada mereka,” tutur Aher.

Terkait dengan dunia kerja, Aher menjelaskan, pemerintah harus menerima minimal 2 persen dari seluruh karyawannya harus disabilitas khususnya bagi perusahaan BUMN dan BUMD.

“Harus 2 persen ya, kalau perusahaan swasta minimal 1 persen jumlah karyawannya harus disabilitas, itu Undang-undang ya,” tegas Aher. (rls/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*