Home » Headline » Sekda Didemosi, Kemendagri Keluarkan Surat Mutasi Secepat Kilat

Sekda Didemosi, Kemendagri Keluarkan Surat Mutasi Secepat Kilat

CIREBON – Kabar mutasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) itu benar adanya. Informasi yang berhasil dihimpun Bupati Cirebon melalui suratnya yakni melayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 Desember 2017 lalu. Namun keganjalan balasan surat dari Kemendagri ini pertanggal 15 Desember.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat membenarkan bahwa kabar dirinya ingin dimutasi oleh bupati Cirebon itu benar adanya. Namun keganjalan itu sangat dirasanya salah satunya masalah usulan mutasi terhadap dirinya. “Masa bupati usulkan tanggal 13 kok bisa langsung dibalas oleh Kemendagri secepat kilat. Sehingga saya mempertanyakan apakah benar surat itu surat resmi,” kata Yayat kepada wartawan, Jum’at (29/12/2017).

Dikatakannya, memang ada surat yang diusulkan itu surat permohonan pemberhentian penggantian jabatan. Tetapi surat permohonan pemberhentian itu kaitannya dengan bahwa Sekda ingin mengikuti kontestasi pilkada 2018 yaitu pencalonan bupati maupun walil bupati. “Pertanyaan saya, kenapa Mendagri membalasnya dengan rotasi atau mutasi jabatan. Dan berdasarkan persetujan surat tersebut saya akan dijadikan staf ahli bupati bidang pemerintahan dan hukum. Nah subtansi usulan sekda ingin mencalonkan kenapa? Dasarnya apa? Tiba-tiba diberhentikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau mengacu kepada Undang-undang ASN atau Peraturan pemerintah yang kaitannya dengan PNS yang ingin mencalonkan bupati wakil bupati dan lainnya itu sudah diatur dalam PP 11 tahun 2017 pasal 254 yakni diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU dan secara otomatis PNS itu berhenti.

“Nah kenapa munculnya dimutasikan, bahkan bukan dimutasikan melainkan didemosikan dari jabatan Sekda ke Staf Ahli,” imbuhnya.

Diakuinya, ketika turun jabatan ini harus ada aturan-aturan yang jelas, seperti bahwa didalam aturan, PNS bisa diberhentikan atau diberhentikan sementara itu dengan alasan yang jelas. “Apakah saya korupsi, apakah saya menyalahgunakan wewenang, apakah saya melakukan gratifikasi, apa saya menjual aset negara, dan saya itu tidak lakukan itu semua, dan kalau seandainya alasannya saya tidak masuk kerja, orang saya masuk kerja terus. jadi alasannya apa? “bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Yayar, surat Kemendagri yang diusulkan bupati Cirebon ini adalah benar, namun suratnya ini berputat kepada pemilihan kepala daerah sehingga dimutasikan. Harusnya kasih alasan yang jelas terlebih dahulu. Setidak-tidaknya teguran terlebih dahulu atau dipanggil terlebih dahulu.

Bahkan lanjut orang nomor 3 se-Kabupaten Cirebon ini menyayangkan, surat yang seharusnya ditujukan ke Kemendagri ini melalui Gubernur terlebih dahulu yang tembusannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Ini KASN tidak diberi tembusan, Gubernur pun tidak diberi tembusan dan surat itu tunggal disusulkan ke Kemendagri. ” Apakah Kemendagri ini cermat atau tidak, Kemendagri ini cermat tidak baca suratnya. Masa sutat tanggal 13 dibalas tanggal 15. Ini dibaca dulu ga oleh Kemendagrinya,” tegasnya.

Diakhir Yayat menambahkan, walaupun permohonan usul pemberhentian jabatan ini sudah ada, pihakanya akan tetap melalukan perlawanan, bahkan dirinya akan mempertanyakan ke Kemendagri apakah surat ini benar atau tidak. “Perlawanan sudah saya sampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan komunikasi dan menanyakan kepada Kemendagri dan KASN serta Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (gfr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*