Home » Cirebon » Kab Cirebon » Pemkab Cirebon Inginkan Revisi Perda RTRW Rampung Tahun Ini

Pemkab Cirebon Inginkan Revisi Perda RTRW Rampung Tahun Ini

CIREBON – Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum juga selesai. Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menginginkan revisi Perda RTRW segera rampung di tahun ini. Sebab, Perda
RTRW tersebut menjadi kunci untuk bisa mengesahkan raperda lainnya.

Jika tidak, dikatakan Wakil bupati Cirebon, Selly A Gantina, pembangunan di Kabupaten Cirebon terus terhambat. Apalagi, selama tiga tahun Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon tak kunjung rampung.

Menurutnya, semua polemik permasalahan pembangunan di kabupaten Cirebon yang selama ini tak kunjung rampung merupakan rentetan atau akumulasi belum disahkannya revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2011.

“Tapi, per hari ini kami baru dapat informasi bahwa proses revisi perda RTRW Kabupaten Cirebon sudah selesai di Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Kini prosesnya, tinggal di Kemendagri,” kata Selly usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (16/01/2018).

Masih dikatakan Selly, yang artinya proses perda RTRW tidak akan menunggu waktu lama lagi. Sebab, setelah dari Kemendagri nanti, revisi perda RTRW itu turun ke pemprov dan dilanjutkan ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk bahas lagi.

“Saya harap, ketika perda RTRW sudah turun, Rancangan Rencana detail Tata Ruang (RDTR) harus sudah disiapkan. Sebab, RDTR ini merupakan bagian RTRW yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, program pembangunan tidak muncul permasalahan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, pihaknya berharap revisi perda RTRW segera disahkan di tahun 2018 ini. Namun, itu semua tergantung dari hasil evaluasi pemerintah pusat. Sebab, hingga kini rekomendasi dari kementrian ATR dan Kemendagri belum turun.

“Pada prinsipnya, kita tinggal menunggu saja untuk disahkan. Tapi, semua itu kan tergantung dari evaluasi dari pemerintah pusat, karena ini menyangkut semua aspek. Apalagi, perda RTRW ini nanti akan berlaku sampai 2031,” singkatnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*