BEKASI – Seorang gadis di bawah umur, diperkosa secara bergiliran dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras oleh 3 remaja.
Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun, Jumat (12/01/2018) sekira jam 15.00 WIB di lantai 2 Gedung Biru Ex. PT Tongyang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Polisi R Sujatmiko menerangkan, berbekal laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada tindakan asusila di TKP. Kemudian, anggota Polsek Tambun yang menerima laporan itu langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka MAS (16) dan FH (25).
“Dalam pengakuan korban TA (16) mengaku, disetubuhi MAS, FH, dan K yang srkarang dalam pengejaran petugas (DPO). Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya,” ujar Kompol R Sujatmiko saat gelar kasus di Mapolsek Tambun, Jumat (02/02/2018) siang.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada saat korban sedang bermain di warnet di daerah Jatimulya. Pelaku MAS dan K datang menjemput menggunakan sepeda, lalu para pelaku mengajak korban bermain ke danau Cibeureum Tambun dan para pelaku bersama korban minum ginseng bersama di bale-bale danau Cibeureum.
“Korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga mabuk. Lalu, para pelaku membawa korban ke TKP. Sesampai di TKP, korban pingsan dan pelaku MAS membuka pakaian korban. Selanjutnya, para pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban,” tutur Kapolsek.
Selain mengamankan 2 (dua) pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “Akibat melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan secara bergantian/bergiliran, pelaku diancam Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)