Home » Bekasi » TS Menghabisi Nyawa Rekannya, Begini Kronologisnya

TS Menghabisi Nyawa Rekannya, Begini Kronologisnya

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pembunuh Imtiyaz Kurniawan (21) di sebuah rumah makan, Rabu (28/02/2018) lalu di bilangan Tambun Selatan. Pelaku berinisial TS (23).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan, pelaku kesal dengan korban karena 6 bulan lalu pernah menyerahkan Rp1 juta kepada korban untuk biaya masuk sebuah Perusahaan.

“Namun hingga saat ini, pelaku belum juga masuk kerja. Kemudian, pelaku yang merasa kesal berniat menagih uang kepada korban dan apabila korban tidak bisa mengembalikan maka pelaku akan membunuh korban,” papar Kombes Pol Candra, Jumat (02/03/2018) siang.

Rabu (28/02/2018) sekira pukul 23.00 WIB, lanjutnya, pelaku berangkat dari cafe tempat pelaku kerja dengan membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas punggung warna hitam.

“Pelaku jalan kaki ke kontrakan korban yang berjarak kurang-lebih 700 meter dari cafe. Sesampainya di kontrakan, pelaku ketok-ketok pintu kontarakan korban, namun tidak dibuka, lalu pelaku menunggu di luar kontrakan,” jelas Candra.

Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku bertemu dengan D sepupu korban lalu korban ditelepon oleh D dan memberitahu bahwa pelaku ada di depan kontrakan korban. “Korban lalu membukakan pintu dan mempersilahkan pelaku masuk ke dalam dan duduk di ruang tengah. Lalu pelaku menanyakan uangnya, namun dijawab oleh korban kalau uangnya sudah masuk ke orang dalam, pelaku disuruh sabar oleh korban,” ucapnya.

Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, korban tertidur, namun pelaku tidak tidur melainkan duduk di samping korban. Kemudian, sekira 02.45 WIB barulah niat pelaku untuk membunuh korban dilakukan, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan langsung menusuk ke bagian leher sebanyak 1 kali.

Korban lalu terbangun sambil berkata,”Ini kenapa? Ini kenapa?”

Kemudian, pelaku menusuk pinggang korban sebelah kanan. Lalu korban berteriak minta tolong, namun mulut korban dibekap menggunakan tangan pelaku. “Setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi lalu pelaku mengepel lantai yang terdapat bercak darah korban,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku mengambil dompet, kunci kontak sepeda motor dan mengambil HP merek Xiaomi milik korban yang berada di bawah kasur.

Pelaku meninggalkan TKP pada jam 04.30 WIB pagi. Kemudian, pelaku beristirahat di Alfamart samping Yapink sampai jam 08.00 WIB, lalu kembali ke cafe untuk membantu cuci piring.

Sekira pukul 10.00 WIB pelaku pergi ke Setu dengan membawa sepeda motor korban untuk medical check up sampai pukul 11.00 WIB, kemudian pukul 11.30 WIB, pelaku mengantar I ke Telajung untuk mengantar lamaran dan pelaku kembali ke cafe untuk beristirahat.

“Sekira Jam 21.00 WIB, datang petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke cafe, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dicari di sekitar cafe, pelaku berhasil ditemukan di bawah toren, di atas rumah warga lalu pelaku diamankan ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Candra.

Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat plat F 3158 IW milik korban beserta STNK, sebilah pisau dapur, 1 tas punggung, 2 dompet, dan pakaian korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*