Home » Headline » Camat Karangsembung Kondisikan Kuwu-kuwu Untuk Dukung Salah Satu Calon

Camat Karangsembung Kondisikan Kuwu-kuwu Untuk Dukung Salah Satu Calon

CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas-jelas dalam aturannya harus netralitas, dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon pada ajang Pilkada serentak.

Tetapi hal tersebut telah dilanggar oleh salah satu pejabat ASN yakni Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan mengkondosikan para Kuwu se-Kecamatan Karangsembung untuk all-out mensukseskan pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Sentra Gakumdu sekaligus Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Abdul Khoir menyampaikan, pihaknya telah selesai menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Camat Karangsembung tersebut.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh camat ini mengumpulkan para kuwu dan memberikan pengarahan agar secara all out memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 2. Dan konon Camat akan memberikan reward bagi kuwu yang berprestasi dan punishment bagi kuwu yang menolak,” kata Abdul Khoir kepada wartawan, Jum’at (23/03/2018).

Dikatakan Khoir, kasus tersebut merupakan temuan dari Panwascam Karangsembung yang diteruskan ke Sentra Gakumdu. Pihaknya juga sudah memanggail sejumlah pihak. Baik para saksi maupun pelakunya yakni Camat Karangsembung itu sendiri. Hasilnya pun, kata dia, sudah disepakati kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kepolisian, karena unsur dugaan pelanggaran pidana pemilunya sudah jelas.

“Kita sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan. Dan sesegera mungkin, entah sekarang atau besok berkas itu akan diterima oleh ke kepolisian. Artinya, kami di Sentra Gakkumdu sudah sepakat itu semua adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu, semua unsurnya sudah terpenuhi,” bebernya.

Menurutnya, yang bersangkutan akan dikenakan unsur pidana, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 188, dan Pasal 187A Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Sebab kata dia, dalam Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedang dalam Pasal 188, dijelaskan, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah yang dengan sengaja melangaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bukan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

“Sedangkan pada Pasal 187A ancaman pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tukas Khoir. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*