Home » Cirebon » Ada “Surga” Alkohol Kadar Tinggi & Esek-esek Di Kawasan Wisata Gronggong

Ada “Surga” Alkohol Kadar Tinggi & Esek-esek Di Kawasan Wisata Gronggong

CIREBON – Sebuah tempat hiburan malam sekaligus Hotel “Puri Pesona” yang terletak di wilayah Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, terungkap menjual minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol tinggi. Di sana dijual berbagai macam miras baik lokal maupun impor dari berbagai merk. Diduga kuat, tempat tersebut juga seringkali dijadikan praktek prostitusi (esek-esek) terselubung yang melibatkan para Pemandu Lagu (PL) dan pengujung.

BILL Karaoke dan Lounge di Puri Pesona – Cirebon.

Salah satu pengunjung Puri Pesona yang namanya enggan dipublikasi membeberkan fakta tersebut kepada jabarpublisher.com. “Kemarin, saya sama temen-temen habis karaoke di Puri. Minuman yang dijual tidak hanya Bir, tapi juga ada minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi. Merknya macam-macam kang. Habis karaoke saya pidah ke Kapuas (Hall) terus pesan minuman. Saya pesan minuman yang harganya Rp 400 ribu, satu pitcher kecil yang kadar alkoholnya tinggi. Terus ada juga beberapa PL siap melayani untuk melakukan hubungan. Kalau harganya cocok, ya bisa gituan di kamar mandi,” ujar pengunjung Puri tersebut, Selasa (17/4/2018).

Sementara itu, Manajer Puri Pesona, Ardi, saat dikonfimasi JP melalui pesan WhatsApp terakait dugaan dijualnya miras dengan kadar alkohol tinggi dan dugaan adanya praktek prostitusi di Puri Pesona, Ia hanya membaca WhatsApp tersebut dan tidak membalasnya. Adapun Sudrajat selaku Manajer Hiburan Puri Pesona, saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif.

Sedangkan Kapolsek Beber AKP Soemedi saat dikonfirmasi terkait adanya kabar tersebut mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cirebon guna melakukan penelusuran lebih dalam. “Kalau memang ada yang menjual miras yang kadar alkoholnya tinggi dan juga ada tempat yang diduga jadi tempat prostitusi, kami akan koordinasi dengan kasat narkoba untuk melakukan razia,” tegasnya.

LOUNGE KAPUAS – Beginilah suasana di Kapuas Hall (Lounge) di Hotel Puri Pesona.

Untuk diketahui, Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang didalamnya juga melarang peredaran miras. Perda tersebut sudah dimasukkan ke dalam lembaran negara. Selama tiga sampai empat bulan pasca ditetapkan, perda tersebut sudah efektif diberlakukan. Dan kini sudah menginjak tahun 2018, artinya sudah 3 tahun perda larangan miras ini diterapkan di Kota Wali, Cirebon.

“Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar. Seharusnya penerapan perda tentang larangan miras ini sudah benar-benar efektif. Instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP bersama penegak hukum harus tegas dalam menegakkannya. Masih ingat kan kejadian twasnya puluhan orang akibat miras di Bandung? Nah jangan sampai hal itu terjadi di Cirebon, karena perdaran miras dibiarkan begitu saja,” ungkap Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis (LASKAR) Indonesia Koko Ali Permana saat dimintai pendapatnya terkait masalah ini. (crd/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*