CIREBON – Kondusifitas jelang bulan suci Ramadhan tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama TNI dan Polri melakukan penyisiran di sejumlah kamar kost-kostan dan hotel melati di wilayah Kedawung dan Beber Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/05/2018) malam.
Selain penyisiran kamar kost-kostan dan hotel kelas melati, Satpol PP juga menyisir tempat-tempat penjualan minuman keras. Alhasil dari razia penyakit masyarakat (pekat, red) berhasil mengamankan 28 pasangan bukan suami istri sedang berdua didalam kamar dan 136 botol minuman keras berbagai merk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Iman Sugiharto mengatakan ini sebenarnya adalah rencana dalam rangka kegiatan Praja wibawa yang dicanangkan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon juga dalam rangka kondusifitas daerah jelang Ramadhan tahun 2018.
“Berkat kerjasama TNI dan Polri, kita berhasil mengamankan 28 pasangan bukan suami istri didalam kamar dan 136 botol minuman keras berbagai merk,” kata Iman Sugiharto kepada wartawan usai pelaksanaan razia pekat.
Dikatakan Iman, ratusan miras berbagai merk ia dapati dari berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Kalau miras kita dapati di Kecamatan Kedawung, Weru, Karangsambung, Depok dan Arjawinangun,” imbuhnya.
Diakuinya kegiatan ini akan dilakukan secara rutin ditempat-tempat yang dinilai masih tergolong rawan penyebaran penyakit masyarakatnya. “Dalam minggu-minggu ini akan terus kita lakukan patroli disejumlah tempat,” ungkapnya.
Dan untuk pelaksanaan dibulan puasa pun pihaknya sudah menghimbau sesuai dengan surat edaran bupati Cirebon pada tanggal 14 Mei sudah tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi dan disiang hari selama bulan puasa warung-warung diminta untuk membuka atau menjajakan. “Kami meminta kerjasama baik untuk tempat hiburan malam dan warung-warung agar mentaati peraturan selama bulan puasa,” tandasnya. (gfr)