Home » Bekasi » Mencoba Melawan Saat Akan Ditangkap, Kurir Ganja 14 Kg di Dor Kakinya

Mencoba Melawan Saat Akan Ditangkap, Kurir Ganja 14 Kg di Dor Kakinya

BEKASI – Seorang kurir narkoba (ganja) harus menerima timah panas di kaki kirinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan di depan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency Jalan Raya Serang-Cibarusah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/05/2018) lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka AJS alias A alias T (24) saat ditangkap, dirinya bertindak sebagai kurir dari W (DPO). “Peredarannya masih dalam wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat rilis kasus di Lobby Mapolrestro Bekasi, Rabu (30/05/2018) siang.

Ia menjelaskan, bermula Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi memperoleh infomasi dari masyarakat bahwa di wilayah Serang Baru dan Cibarusah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota Opsnal Sat Resnarkoba segera memperdalam kembali informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah Serang dan Cibarusah. Akhirnya didapati ciri-ciri pelaku yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Kemudian tim segera membangun jaringan di kedua wilayah tersebut dan memutuskan melakukan undercover buy terhadap AJS, namun transaksi selalu mengalami kegagalan karena selalu diundur dan dibatalkan oleh pelaku.

“Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi terhitung sampai 3 kali melaksanakan undercover buy dan selalu dibatalkan oleh pelaku,” paparnya.

Pada saat tim melakukan strategi undercover buy yang ke empat kalinya, papar Kapolres, tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018, pelaku menyanggupi untuk melakukan transaksi di wilayah Setu. Kemudian, Tim Opsnal dipimpin Wakasat Resnarkoba langsung menuju wilayah Setu seperti yang sudah diminta oleh pelaku.

Setelah tim sampai di wilayah Setu, pelaku tiba-tiba merubah tempat untuk melakukan transaksi ke wilayah Cibarusah. “Setelah tim yang dipimpin oleh Wakasat Res Narkoba sampai di wilayah Cibarusah sebagaimana yang sudah disepakati, kemudian sesuai arahan tersangka tempat untuk melakukan transaksi dipindah kembali di depan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency Jl.Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,” beber Kombes Pol Candra.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Setelah dinterograsi tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumah yang beralamat di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. “Pelaku memiliki dan menyimpan ganja seberat kurang lebih 14 kilogram di rumahnya,” ucap Kapolres.

“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (Dua Puluh) tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp1 (Satu) miliar rupiah,” pungkas Kapolres. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*