KOTA CIREBON – Mengagetkan! Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon senilai Rp 15.033.615.173.00 dinyatakan hilang oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Berdasarkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2016 (LHP TA 2016) BPK RI menyatakan bahwa aset yang belum ditemukan/hilang sebesar Rp 15 Miliar tersebut belum terverifikasi atau divalidasi.
Dalam catatan temuan BPK RI disebutkan, aset yang belum ditemukan atau hilang pada 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 15 Miliar itu belum dihapuskan dari pembukuan.
Hasil pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD menurut BPK RI, bahwa Kabid belum memverifikasi atau memvalidasi aset yang hilang tersebut.
Saat dikonfirmasi, W. Sigit Rahardjo selaku Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Kota Cirebon menyatakan bahwa hasil temuan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti dan kini telah berkurang hingga setengahnya.
“Kami sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut dan telah pula disampaikan kepada Inspektorat Kota Cirebon. Yang pasti sudah ada progres mungkin lebih dari setengahnya,” ungkap Sigit, Selasa (25/09/2018) saat dikonfirmasi JP di ruang kerjanya.
Masih menurut Sigit, nilai sebesar Rp 15 M tersebut bukan satu tahun anggaran melainkam akumulasi dari tahun 2005.
“Nilai tersebut adalah akumulasi sejak tahun 2005. Dimana sejak tahun tersebutlah mulai dilakukan pemeriksaan. Dan aset yang belum ditemukan atau hilang itu diantaranya barang yang telah rapuh karena terlalu lama maupun rapuh karena kena hujan. Jadi jangan dinilai aset tersebut hanya di tahun anggaran tertentu,” elaknya.
Namun saat ditanyakan tanggapannya terkait temuan tersebut adalah barang yang hilang, Ia hanya bisa mengiyakan. “Oh, iya karena dari 20 SKPD tersebut belum semua di invetarisir. Karena barang yang dipakai mungkin digunakan oleh pendahulu-pendahulu yang belum melaporkan terkait barang yang dipakai. Memang ribet masalah penelusuran aset ini,” papar Sigit pula.
Namun pada dasarnya, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ia dan jajarannya. “Indikatornya apa perhitungannya bagaimana, BPK yang tahu seperti apa, hingga kami mendapatkan WTP,” pungkas Sigit. (jay/red)