BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel empat ruangan kerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Keempat ruangan yang disegel lembaga antirasuah itu adalah ruang kepala dinas, ruang kepala bidang tata ruang, ruang kepala bidang bangunan umum, dan ruang sekretariat.
Keempat ruangan itu disegel KPK, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun begitu, tak ada satupun penyidik KPK yang bisa dikonfirmasi di lapangan karena sudah ada tanda penyegelan.
Informasi yang berkembang, lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo yang bermarkas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut menyegel keempat ruangan tersebut agar tak ada bukti yang hilang.
Kepala bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman membenarkan Informasi adanya KPK mengeledah dan menyegel 4 ruangan kerja yakni, ruangan Kepala Dinas, 2 ruangan Kepala Bidang (Kabid) dan 1 lagi ruangan Sekretaris Dinas.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR setempat, Iman Nugraha mengaku, sudah mendapatkan informasi penyegelan KPK. Namun terkait kasus apa sehingga KPK melakukan penyegelan 4 ruangan kerja ia belum mengetahuinya.
“Saya sudah dapat informasinya, tapi ngga tau kasus apa. Bingung saya. Ya mudah-mudahan ngga ada apa-apa,” kata dia saat dikonfirmasi via hanphone seluler.
Begitupun saat ditanya apakah ia sudah mengetahui ada tersangka yang langsung dibawa oleh KPK? Ia menegaskan belum mengetahuinya. “Belum tahu bang, baru dapat info penyegelan itu aja. Semoga tidak ada apa-apa,” pungkasnya. (fjr)