Home » Cirebon » Tekan Peredaran Miras, Satpol PP Amankan 377 Botol Miras

Tekan Peredaran Miras, Satpol PP Amankan 377 Botol Miras

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai macam di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan hal seperti ini ialah rutin yang dilakukan instansi tersebut. Yang bertujuan adalah untuk meminimalisir praktek-praktek keresahan di masyarakat yang dipicu awal dari meminum minuman keras atau beralkohol.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan pihaknya dibantu jajaran dari TNI Polri melakukan kegiatan yang mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Yang bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kita telah sisir daerah-daerah yang potensi penyumbang penjualan minuman keras. Alhasil kita mengamankan 377 minuman keras berbagai merk,” kata Iman kepada wartawan usai melakukan razia pekat tersebut, Jum’at (19/10/2018).

Diantaranya Kecamatan penyumbang penjualan minuman beralkohol ini adalah Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Arjawinangun dan Gegesik. “Kebanyakan ini pemain baru. Pemain lama sudah mulai sadar. Dan penjual kita panggil untuk diberikan teguran,” sambungnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak menyimpan atau menjual minuman beralkohol ini tanpa izin. “Mudah-mudahan kedepan akan berkurang peredaran minuman beralkohol ini di wilayah Kabupaten Cirebon,” harapnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*