CIREBON – Polres Cirebon berhasil mengungkap sindikat pelaku penjualan satwa yang dilindungi di Pasar Ayam Weru, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Satwa yang dilindungi yang telah diperjualbelikan antara lain Kukang dan Burung Elang.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan satwa yang dilindungi melalui online. Satreskrim Polres Cirebon pada Jumat kemarin, berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi secara online. Setelah itu, polisi langsung bertemu dengan kedua pelaku berinisial S dan AS.
“Kita selidiki lalu kita tangkap bersama barang bukti, yaitu 2 ekor kukang jawa, 2 ekor elang tikus, 3 ekor elang bondol dan 1 ekor elang hitam,” kata Suhermanto dalam pers rilisnya di halaman Mako Polres Cirebon, Sabtu (3/11/2018).
Suhermanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan menjual belikan satwa yang dilindungi itu sudah dilakukan sejak lama. Satwa-satwa itu, diketahui didapat dari daerah Jawa Timur.
Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut untuk sementara waktu akan dititipkan ke komunitas pecinta hewan dilindungi, sampai dengan proses penyidikan selesai.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gfr)