CIREBON – Mantan Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon yang sekarang menjabat Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi yang pernah tersandung kasus mengarahkan para Kuwu-kuwu se-Kecamatan Karangsembung untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon Juni 2018 lalu ternyata masih leluasa tanpa ada pemeriksaan atau sanksi yang diberikan kepada pejabat aparatur sipil negara tersebut.
Padahal jelas-jelas Hafidz Iswahyudi telah dijatuhi vonis selama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 6juta atau diganti 3 bulan kurungan oleh Penagadilan Negeri Sumber. Namun, baik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)maupun Inspektorat Kabupaten Cirebon saling lempar saat dikonfirmasi kaitan hal tersebut.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menjelaskan kaitan kasus Hafidz Iswahyudi pihaknya telah melimpahkan kepada Inspektorat. “Statusnya dilimpahkan ke Inspektorat. Dan tidak tahu inspektorat sudah atau belum,” kata Hermanto, Senin (5/11/2018).
Sementara itu saat di konformasi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I, Didi Soepriadi melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan kaitan kasus Hafidz Iswahyudi yang menangani adalah Irban IV. “Maaf mas saya lagi rapat di Kota. Kalau Hafidz Iswahyudi itu ranahnya Irban IV,” kata Didi.
Terpisah, saat di konfirmasi Irban IV nya, Casta menjelaskan bahwa kasus Hafidz Iswahyudi seharusnya masih berputat di BKPSDM. Karena setahu Casta, Inspektorat bertindak itu setelah adanya sudah perintah dari Bupati. “Selagi belum ada surat perintah dari bupati, inspektorat tidak bisa melakukan apapun,” jelas Casta melalui sambungan telepon selulernya.
Dikatakan Casta, sesuai dengan Perbup 86 tahun 2016 tentang tupoksi BKPSDM pasal 16 ayat 1, BKPSDM wajib menangani dulu. Setelah itu pada prinsipnya Inspektorat siap, setelah diberikan pembinaan oleh BKPSDM baru inspektorat menunggu nota dinas dari bupati. “Tapi lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pak Didi atau langsung ke Pak Inspektur,” tandasnya. (gfr)