Home » Bekasi » Bingung Gunakan Pelayanan Online Simpaduk Disdukcapil Kota Bekasi

Bingung Gunakan Pelayanan Online Simpaduk Disdukcapil Kota Bekasi

BEKASI – Warga masih kebingungan menggunakan layanan online Simpaduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Pelayanan online tersebut sudah berlaku sejak Senin (5/11/2018) dan masih dalam tahap uji coba selama satu minggu ke depan.

Warga yang datang ingin mengurus dokumen kependudukan mengaku saat datang langsung diarahkan menggunakan Layanan Online tersebut.

“Iya ini diarahkan pakai online, saya malah bingung gimana caranya,” kata Dian (24), warga Bekasi Selatan, kepada Warta Kota, Selasa (6/11/2018).

Dian mengatakan, meskipun papan petunjuk penggunaan layanan online terpajang di kaca maupun banner depan Kantor Disdukcapil, dia tetap kesulitan melakukan langkah-langkah pendaftaran itu.

“Bingung, enggak ngerti. Mending manual saja. Harus ada petugas yang standby biar kita bisa nanya dan minta diajarkan gimana caranya. Ini malah diarahkan gitu saja pakai online,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, pada pukul 13.00 WIB, warga bingung dalam penggunaan layanan online itu.

Sesekali mereka menggerutu karena gagal saat melakukan pendaftaran dan mengurus kependudukan dengan layanan online Simpaduk ini.

“Tahu nih, dicoba enggak bisa-bisa salah mulu. Jadi ribet, mana internet saya lemot lagi,” kata Yati (40), warga Medan Satria.

Yati mengaku bahwa dia belum mengetahui pelayanan online pengurusan dokumen kependudukan.

Dia datang ke kantor disdukcapil untuk mengubah alamat dan tanggal lahir anaknya yang salah.

“Saya baru tahu ini, pas datang ke loket katanya daftar dan sertakan berkas pakai layanan online. Ini tapi enggak masuk masuk ke website-nya ya,” ucapnya.

Dia meminta agar penerapan layanan online lebih tersosialisasi.

“Ini kan kurang sosisialiasi. Langkah-langkahnya juga saya bingung. Petugas tolong bantu dong. Kita yang orangtua gini kan enggak mengerti beginian online online gini,” katanya.

Wajib online

Sebelumnya diberitakan warga mulai diwajibkan menggunakan Layanan Online Simpaduk dalam mengurus dokumen kependudukan.

Layanan online itu bisa diakses dengan mengunduh aplikasi Simpaduk Kota Bekasi maupun website www.simpaduk.bekasikota.go.id.

Jamus Rasyidi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, mengatakan, per Senin 5 November 2018 warga mulai diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI).

“Ya kita sudah mulai terapkan hari ini dan masih dalam proses uji coba. Kita akan lakukan perbaikan-perbaikan dan evaluasi jika ada kekurangan dan kendala,” katanya saat dihubungi, Senin (5/11/2018).

Dia menjelaskan, tujuan penerapan layanan online itu untuk mempermudah warga agar tidak antre saat datang ke kantor Disdukcapil maupun di tempat pelayanan Dukcapil lainnya.

Warga mengikuti petunjuk yang telah ditempel di kantor Disdukcapil maupun di website. Mereka pilih menu dan ikuti menu arahannya.

Kemudian berkasnya di foto, sebagai syarat. Kemudian, operator yang akan mengeksekusi.

Setelah itu, warga akan mendapatkan email pemberitahuan, berkas apa saja yang kurang maupun tanggal selesai berkas yang diajukan.

“Ketika sudah beres ada info di email, warga tinggal datang saja mengambil dokumen yang sudah selesai dengan menunjukkan berkas-berkas aslinya,” ucapnya.

“Jadi ambil tempat pengambilan itu tinggal mengambil bukan lagi antre untuk mendaftar. Dengan online pasti lebih safety dan tidak ada lagi penumpukan antrean,” ujarnya lagi.

 

sumber

10 comments

  1. Surat keterangan datang (SKDWNI)

  2. Surat keterangan datang (SKDWNI) dari cianjur ke kota bekasi

  3. Buat e-KTP baru.karena e-KTP rusak

Leave a Reply to Hendra permana Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*