Home » Cirebon » Giliran Camat Beber & Asjap Diperiksa KPK, Selanjutnya?

Giliran Camat Beber & Asjap Diperiksa KPK, Selanjutnya?

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua camat di kabupaten Cirebon yakni Camat Beber, Rita Susana dan Camat Astanajapura (Asjap), H. Mahmud Ling Tajudin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan kedua camat itu bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin. Selain kedua camat tersebut KPK juga akan memanggil para pihak lainnya dalam pengembangan penyidikan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000. Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait ‘fee’ atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon dengan tarif sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati. (red/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*