Home » Cirebon » Begini Kata Pj Bupati Cirebon Soal Desakan Assesment

Begini Kata Pj Bupati Cirebon Soal Desakan Assesment

CIREBON – Desakan DPRD Kabupaten Cirebon terus mendorong kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk melakukan penilaian kompetensi (Assesment,red) agar penempatan Asparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai dengan proporsi dan profesionalismenya.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Dicky Saromi kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mendapat bayangan dari Ketua DPRD, juga bayangan dari sosialisai KPK soal assesment. Pihaknya menyimpulkan bahwa assesment belum bisa ia laksanakan saat-saat ini.

“Biarlah penyelesaian pidana ini dilakukan terlebih dulu, karena prosesnya masih berjalan pada tahap hal-hal yang terkena pidana, karena kita masih menghormati proses hukumnya terlebih dulu,” terang Dicky kepada wartawan, Jum’at (23/11/2018).

Tetapi, lanjut Dicky, dipilah terlebih dahulu, karena ada jabatan sebelumnya yang sedang dalam ranah perdata.

Lebih lanjut disampaikan Dicky, mengenai hal ini pihaknya sangat setuju sekali dan jangan ada kegaduhan dulu, mari semua ASN laksanakan dulu roda pemerintahan ini. “Kita sebagai pelayan masyarakat, lakukan dulu terhadap kepentingan pelayanan masyarakat yang baik. Pasti tahap demi tahap nanti akan terlihat sisi mana yang yang harus kita lakukan dan pasti semua pihak akan kita ajak bicara,” ujarnya.

“Jadi ada masyarakat yang menunggu kita, jadi lebih baik pelayanan terhadap masyarakat lebih terutama,” imbuhnya.

Masih dikatakan Dicky, secepatnya ia akan lakukan, namun ASN selaku pelayanan terhadap masyarakat itukan sepanjang waktu. “Soal assesment akan ada, tapi setelah proses hukum sudah inkracht. Kita juga bakal lihat tentang kebutuhan kekosongan jabatan atau sebagainya. Dan nanti akan kita bicarakan semuanya itu. Kalau saya sendiri harus tetap meminta ijin kepada pimpinan lebih tinggi hingga Kemendagri,” jelasnya.

Saat disinggung kalau sudah proses inkracht apakah akan langsung dilakukan assesment kemudian mutasi, Pj Bupati Cirebon menampik karena bukan itu jawabannya, proses pidananya meskipun sudah inkracht itu adalah hanya bagian yang menjadi masukan bagi dirinya terkait hal-hal apa saja yang bisa ia lakukan.

“Inkracht jabatan itu kosong, maka harus diisi, kemudian yang pensiun dan sebagainya kita juga harus isi. Nanti kita akan ramu semua untuk menjadi apakah kita perlu melakukan mutasi, promosi dan rotasi. Bilaperlu ini dirasa urgent maka akan saya sampaikan ke pihak dewan dan kita tempuh proses, sesuai yang bisa dilakukan oleh seorang Pj Bupati,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*