Home » Cirebon » Bangunan Counter Libracell Talun Langgar Aturan

Bangunan Counter Libracell Talun Langgar Aturan

CIREBON – Bangunan counter Libracell yang berada di Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon jelas melanggar. Karena bangunan ini tepat berada diatas saluran irigasi.

Hal tersebut diungkapkan Narsan, ST Koordinator Sub Unit Pelayanan pada UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Menurutnya sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi bahwa saluran irigasi induk dalam ini punya batasan sepandan jaraknya, yakni tiga meter dari penampang saluran.

“Kalau ada bangunan, itu juga harus lebih dari 3 meter dari kaki tanggul, kalau ini diatas saluran, ya jelas melanggar,” kata Narsan, Rabu (19/12/2018).

Setahunya, kalau bangunan yang melanggar ini yang punya adalah mantan pegawai pengairan, pihaknya tidak tahu persis karena ia hanya memindaklanjuti setelah di tugaskan di UPTD Provinsi ini.

“Saya bertugas di UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat ini terhitung sejak tahun 2015, namun bangunan yang melanggar ini sudah ada,” jelas Narsan.

Diakuinya, teguran tetap berjalan selama pelanggaran belum di indahkannya. Namun lanjut dia, penertiban ada pada ranahnya Satpol PP Provinsi Jawa Barat. “Kalau melihat kondisi pelanggaran, pastinya sangat banyak, karena memang mungkin kesadaran dari masyarakatnya sendiri yang masih kurang,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*