Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung hari ini (Rabu 19/12/2018) menyebutkan ada aliran dana ke pejabat Pemda Kabupaten Bekasi sebesar Rp 16 Miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu:
– Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group;
– Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group;
– Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan
– Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Total uang yang mengalir yaitu Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
“Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, (Rabu 19/12/2018).
Jaksa menyebutkan, uang itu pada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya. Uang itu diberikan agar Neneng Yasin meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Berikut rincian aliran suap yang dibacakan jaksa:
– Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi sejumlah Rp 10.830.000.000 dan SGD 90.000;
– Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejumlah Rp 1.000.000.000 dan SGD 90.000;
– Jamaludinselaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 1.200.000.000 dan SGD 90.000;
– Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi sejumlah Rp 952. 020.000;
– Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp 700.000.000;
– Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi sejumlah Rp 300.000.000;
– Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp 700.000.000; dan
– Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500.000.000. (Fal)