Home » Cirebon » Soal Indomart Tak Berizin, Begini Kata Komisi II

Soal Indomart Tak Berizin, Begini Kata Komisi II

CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai Satpol PP khususnya bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah (Gakperunda) tidak ada ketegasan terhadap penegakan peraturan daerah (Perda).

Pasalnya hanya permasalahan Indomart samping Batik Trusmi beroperasi kembali. Padahal konon Indomart tersebut belum mengantongi persyaratan admitrasi perizinan. Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa-apa.

“Terkait perizinannya, kembalikan lagi kepada Satpol PP bidang Gakperunda setidaknya sebagai penegak Perda sesuai amanat Perda harusnya Satpol PP itu tegas dong,” kata Cakra Suseno Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (28/2/2019).

Dikatakannya, Satpol PP jangan sampai memiliki sifat pilih-pilih, kalau terhadap pengusaha-pengusaha besar dibiarkan begitu saja meski belum kantongi izin. Tetapi sebaliknya pengusaha kecil belum kantongi izin di tertibkan.

“Janganlah memiliki sifat tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau belum ada sesuai aturan ya tutup saja, supaya ada kesamaan hak bagi masyarakat, tidak ada tebang pilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Cakra, kalau Indomart itu dirasa melanggar ya tutup saja. Jangan sampai kerusakan-kerusakan yang imbasnya kepada Satpol PP. “Jadi sekali lagi tolong kepada Satpol PP selaku penegak Perda ya harus tidak boleh tebang pilih, mereka melanggar ya tutup saja,” imbuhnya.

Masih dikatakan Cakra, standar operasional dan prosedur (SOP) yang dimiliki Satpol PP ada, SOP itu adalah dalam rangka memberikan kesadaran kepada pengusaha untuk memproses perizinan. “Ini ada aturannya seharusnya tidak boleh beroperasi. Kalau tidak mengindahkan berarti ya di tutup saja,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*