Home » Cirebon » Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled

Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled

CIREBON – Lagi-lagi, isu tak sedap menerjang RSUD Waled, Kabupaten Cirebon. Setelah ramai jadi buah mulut adanya seorang PNS yang bolos setahun lebih, kini tersiar kabar adanya seorang perawat yang belum mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) tapi masih dipekerjakan sampai saat ini.

AKREDITASI – Suasana saat akreditasi pendidikan dari Kemenkes RI di RSUD Waled, Kab Cirebon, beberapa waktu lalu.

“Ada perawat yang bekerja tanpa STR (Surat Tanda Registrasi) dan pernah dikeluarkan tapi bisa masuk lagi,” ujar sumber terpercaya JP belum lama ini. Saat ditanya apakah perawat tersebut dipekerjakan kembali karena sudah memiliki STR, sumber menjawabnya tegas. “Tidak. Saya pastikan dia belum punya STR tapi bekerja lagi disini. Jumlahnya ada satu orang, inisialnya A dan dia itu masih kerabat salah seorang pegawai rumah sakit,” imbuh sumber.

Untuk diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan adanya STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Selain itu, STR merupakan salah satu persyaratan untuk melamar ke rumah sakit.

Untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi (UKOM). Sertifikat kompetensi sendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Terkait isu tentang Perawat RSUD Waled yang belum dapat STR dan pernah dikeluarkan tapi dimasukan kembali, JP juga mengkonfirmasikannya kepada manajemen guna mengetahui kebenaran atas kabar tersebut, Kamis (28/2/2019). Wartawan JP ditemui Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan, Eman Suherman dengan didampingi Humas dan salah seorang staf.

“Untuk masalah Perawat yang tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) saya belum begitu mandalaminya. Tapi saya denger sih ada yang belum selesai STR itu dikeluarkan atau ditarik dari tugas keperawatanya. Jadi dia tidak boleh melakukan tugas keperawatan di RS Waled. Tetapi mungkin saja karena dia ada kecakapan atau mempunyai kinerja yang baik dan sambil nunggu dia lulus lalu mendapatkan STR, jadi kami masukan dia ke (bagian) umum dulu,” jelas Wadir RSUD Waled yang akrab disapa Pak Abo ini.

Bekerja dan Mempekerjakan Perawat tanpa STR Bisa Dipidana?

Sebagai informasi tambahan, STR ini berlaku bukan hanya untuk tenaga perawat saja, namun seluruh tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, apoteker, gizi dan lain-lain. Jika tidak punya, bisa dikenakan denda dan pidana bagi yang mempekerjakan termasuk juga perawatnya seperti tertuang dalam UU Kesehatan No 38 tahun 2014.

Untuk itu, seluruh tenaga kesehatan tanpa terkecuali, wajib memiliki STR. Sama seperti SIM, STR harus di perpanjang setiap lima tahun sekali. Sehingga, bagi tenaga kesehatan yang akan habis masa berlaku STR nya, wajib mengurus kembali untuk diperpanjang dan dilakukan uji kompetensi dari DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab Cirebon. STR ini, wajib dimiliki perawat baik yang masih berdinas aktif di instansi pemerintah maupun yang sudah pensiun namun masih membuka praktek atau memberikan pelayanan. (adi/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*