Home » Bandung » Saksi Ahli: Tindakan Suap Bupati Sunjaya Bukan Korupsi, Kok Bisa?!

Saksi Ahli: Tindakan Suap Bupati Sunjaya Bukan Korupsi, Kok Bisa?!

BANDUNG – Sidang lanjutan Tipikor kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/19).

Dalam lanjutan sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ahli pidana Tipikor Dr. Widi Arda, seorang Dosen dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Di dalam persidangan, Saksi ahli berpendapat dalam pandangan hukumnya bahwa Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.

Saksi ahli berpendapat, selama itu tidak merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakannya bukanlah korupsi. “Kalo tidak, menurut saya itu tidak serta merta ditindak secara pidana korupsi. Suap tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sidang.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum Arin Karniasari berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara, namun bertentangan good goverment, bisa dijadikan tindak pidana korupsi.

“UU Tipikor untuk menjerat para pelaku terutama pejabat pemerintah agar menjalankan pemerintahan. Melindungi dan menjaga pejabat negara, supaya tidak berlaku yang tidak baik,” ucapnya.

Sidang selanjutnya, dilaksanakan pada 24 April 2019, sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa. (cuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*