Home » Karawang » Gebang Karawang » Kasus “Bumdes Ciptamarga” Jadi Preseden Buruk Pengelolaan Anggaran Desa

Kasus “Bumdes Ciptamarga” Jadi Preseden Buruk Pengelolaan Anggaran Desa

KARAWANG – Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD), dinilai DPP LSM Gibas Jaya sangat rawan terjadinya kerugian negara.
Hal itu, dibuktikan dengan banyaknya temuan yang diduga ada pelanggaran dalam mengelola keuangan negara.
Seperti yang terjadi di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Karawang. Setelah tersiar kabar adanya temuan tidak berjalannya usaha Bumdes Marga Raharja Desa Ciptamarga. Hingga berbuntut pencabutan ijin usaha oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kecamatan yang mengeluarkan ijin tempat usaha (ITU). Akhirnya mencabut ijin usaha atas bumdes milik desa yang dipimpin Cecep Hambali itu.

Pencabutan itu, tentunya sangat beralasan setelah adanya laporan warga terkait tidak adanya aktifitas usaha, kemudian pihak kecamatan melalui seksi trantib menerjunkan personilnya untuk turun kelapangan, dan ternyata berdasarkan fakta dilapangan. Bumdes tersebut, sudah sejak lama tidak lagi menjalankan usaha penyalur dan pengecer gas melon ukuran 3 kilogram. Jelas ini menjadi preseden buruk atas pengelolaan dana desa.

Ugay Maulana, pengurus DPP LSM Gibas Jaya, kepada Jabar Publisher, Selasa (18/6) menduga tidak menutup kemungkinan kejadian yang terjadi di Desa Ciptamarga, khususnya soal pengelolaan keuangan melalui penyertaan modal tersebut juga bisa terjadi di desa-desa yang lainnya.

Sehingga, atas kejadian yang dilakukan Bumdes Marga Raharja tersebut, bisa juga dilakukan oleh bumdes di desa lainnya. “Tidak menutup kemungkinan, apa yang dilakukan bumdes di Desa Ciptamarga itu, juga bisa dilakukan bumdes di desa lain.,” tegas ugay.
Ini persoalan tata kelola uang negara, lanjut Ugay, jika dibiarkan tidak adanya pengawasan secara masif. Maka, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi potensi perbuatan korupsi yang dilakukan para penyelenggara pemerintah.

“Khususnya, yang paling rawan potensi korupsi itu akan terjadi ditingkat pemerintah desa. Hal itu, terbukti setelah adanya penggunaan modal dari anggaran negara, tetapi kenyataannya tidak digunakan secara benar. Dan itu terbukti di Desa Ciptamarga yang bumdesnya sudah dicabut ijin usahanya,” ujarnya.

Rencana pihaknya, akan melakukan pengawasan secara masif terkait penggunaan anggaran negara khususnya DD di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kasus bumdes di Desa Ciptamarga, menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan secara masif kepada pemerintah desa yang ada di Karawang khususnya,” pungkas Ugay. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*