Home » Cirebon » KPK: Pengawasan ASN Cirebon Lebih Ketat, Jangan Sampai Kepala Daerahnya Kembali Ditangkap

KPK: Pengawasan ASN Cirebon Lebih Ketat, Jangan Sampai Kepala Daerahnya Kembali Ditangkap

CIREBON – Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rachmanto, menyebutkan, daerah Kabupaten Cirebon masuk dalam program penindakan dan pencegahan terintegrasi terkait praktik korupsi. Sehingga imbasnya yakni pengawasan ASN yang lebih ketat dibandingkan daerah lainnya.

Selain Kabupaten Cirebon, beberapa kepala daerah yang terjerat praktik korupsi, di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat.

Tri mengatakan, dalam hal tersebut KPK melakukan pengawasan ketat, terutama terkait dengan manajemen aparatur sipil negara (ASN) didaerah tersebut di atas. “Jangan sampai Cirebon kepala daerahnya kembali ditangkap. Aset negara harus dipertahankan untuk masyarakat,” kata Tri saat menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJMPD) tahun 2019-2024 di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, mantan Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf bUndang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2017).

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih. (red/trb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*