Home » Cirebon » Anggota DPRD Jabar Yuningsih, Siap Perjuangkan Pemekaran Cirebon Timur ke Pusat

Anggota DPRD Jabar Yuningsih, Siap Perjuangkan Pemekaran Cirebon Timur ke Pusat

BANDUNG – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jabar, Hj. Yuningsih S.Ag., M.M, terpilih menjadi Anggota Komisi II DPRD Jabar Periode 2019-2024. Hal ini berlaku pasca Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (15/10/2019) lalu.

WAWANCARA – Pemred Jabar Publisher Hasan Jay (kiri) sat mewawancarai Yuningsih, Anggota DPRD Jabar Komisi II (kanan) di ruang kerjanya.

Usai paripurna digelar, Jabar Publisher langsung mewawancarai anggota aewan asal Cirebon ini secara khusus di ruang kerjanya. Setidaknya ada dua tema penting yang dibahas, yakni terkait progress Zona Kawasan Industri Cirebon Timur (KICT) dan wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau yang biasa disebut Pemekaran Cirebon Timur. Usai bercerita tentang pengalaman dan adaptasinya di dewan provinsi, Yuningsih pun menjawab pertanyaan demi pertanyaan wartawan JP.

“Kemarin memang sudah running, tetapi selalu muncul permasalahan. Terkait dengan kawasan industri di Cirebon Timur, saya berharap semoga cepat terselesaikan dan berharap penuh semoga ada hasil yang terbaik,” ungkap politisi PKB ini. Lebih jauh Ia menuturkan, saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2019 lalu, Ia dan rekan- rekannya sesama anggota dewan sempat membahas perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan sempat timbul pro dan kontra saat itu. “Sebelum Perda RTRW disahkan, memang ada pro dan kontra dan perda itu dibahas oleh kedua belah pihak antara eksekutif dan legeslatif. Dan menyikapi kondisi kekinian, jelas kita berharap yang terbaik, mudah mudahan cepat terselesaikan, jangan sampai Cirebon Timur sudah masuk zona industri tapi ada hal – hal yang tidak baik terjadi,” terangnya.

Lanjut Yuningish, setelah bahasan zona industri di Cirebon timur, pihaknya lalu menginsiasi Raperda Pemberdayaan Pertanian. Tujuannya untuk memback-up supaya lahan produktif tidak hilang. “Yang menjadi keluhannya adalah untuk lahan- lahan produktif yang dialihfungsikan menjadi lahan industri. Jadi meski sudah dibuat perda RTRW, kita juga akan membatasi, melihat, mengklasifikasi, dan melakukan pemetaan supaya lahan-lahan produktif tersebut tidak dialih fungsikan. Terus untuk person petani yang perlu bantuan melalui program pemerintah, kita juga harus memperhatikan secara matang. Karena ternyata masih banyak yang belum terkordinir, luput dari pengawasan. Jadi yang mendapatkan bantuan justru petani yang sudah besar dan untuk petani kecil tetap menjerit karena tidak bisa mengakses bantuan itu,” jelasnya.

Kemudian terkait rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Cirebon Timur, Ia mengaku setuju karena banyak dampak positif yang diperoleh untuk masyarakat. “Saya juga kemarin termasuk salah satu yang ikut menerima audiens (terkait rencana pemekaran). Saya pikir pemekaran itu sebuah keniscayaan. Kita disini setuju, artinya memang pemekaran itu banyak dampak positifnya, yakni bisa mengakomodir tenaga kerja, terutama mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ulas Yuningsih.

Ia merinci, setidaknya ada 16 DOB di Jabar yang salah satunya adalah Cirebon Timur. Sebagai bentuk keseriusannya sebagai wakil rakyat, Yuningsih bersama rekan di Komisi II juga anggota dewan lainnya akan memfollow-up ini ke pemerintah pusat.

“Untuk akses pelayanan di wilayah Cirebon Timur kan jauh. Harus menempuh perjalanan sekitar satu jam lebih. Jadi saya berpesan tolong ikuti aturannya, penuhi syarat-syaratnya, kita akan sesegera mungkin ke Jakarta, untuk mencabut moratorium. Terus tolong, ini yang sering terjadi, biasanya panitia itu ditengah jalan pecah dan jangan juga mau menjadi ajang PHP (pemberi harapan palsu) manakala yang sebentar lagi di tahun 2020 akan Pilkada. Masyarakat dijanjikan oleh calon-calon Bupati jika terpilih akan segera pemekaran. Jadi harus dilandasi dengan cita-cita mulia bahwa pemekaran dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan mendekatkan pelayanan,” pungkas Yuningsih.

Gayung pun bersambut, pasalnya Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi menyampaikan sikap politik yang juga menyetujui pemakaran daerahnya. “Saya setuju. Kalau memang itu sebuah kebutuhan. Hanya memang harus ada pengkajian secara menyeluruh dan matang,”tuturnya, Jumat 11 Oktober 2019. Pernyataan Imron menjadikan proses pemekaran Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Jika selama ini, bupati-bupati sebelumnya terkesan enggan menyinggung soal pemekaran, Imron justru sebaliknya.

Tanpa beban, dia menyampaikan sikap politiknya. Dia bahkan akan mendukung proses selanjutnya dengan catatan jika hasil kajian memang mengharuskan daerah itu dibagi dua kabupaten. “Apalagi, realitasnya dalam usulan Daerah Otonom Baru (DOB), Cirebon timur juga masuk kategori layak dan tercantum di RPJMD (Rencana Pembangunan angka Menengan Daerah) Jawa Barat,” tuturnya baru-baru ini.
(adi/jay)


2 comments

  1. Dari dulu warga Cirebon timur menjadi anak tiri pada periode periode bupati sebelumnya …semua pembangunan berorientasi ke Cirebon barat mulai dari infrastruktur sampe pembangunan wilayah seluas terganjal dan tidak ada kemajuan berarti di selama beberapa dekade makanya kami sebagai warga Cirebon timur mendukung bupati yang mau membangun Cirebon timur dan bukan hanya jual opini saat mencalonkan jadi calon bupati semata……

  2. Perlu perencanaan yg matang. Terutama wong timur cirebon nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*