Home » Jakarta » Minim Sosialisasi Sertifikat Halal, Pelaku UMKM di Indonesia Resah

Minim Sosialisasi Sertifikat Halal, Pelaku UMKM di Indonesia Resah

JAKARTA – Sertifikat halal kini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Sesuai pasal 4 UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH : produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal inilah yang menyebabkan kekhawatiran para pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya para pelaku usaha Mie Ayam dan Bakso yg tergabung dalam PAPMISO INDONESIA (Paguyuban Pedagang Mie & Bakso Indonesia). Karena sampai hari ini minim sekali Sosialisasi dari kementerian Agama RI dan BPJBH selaku badan teknis pelaksana Jaminan Produk Halal.

Atas keresahan inilah sejumlah Dewan Pengurus Nasional Papmiso Indonesia melakukan Audiensi ke Istana Negara, pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB. dan diterima langsung oleh Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo.

Dalam kesempatan itu, Sekertaris Jendral Papmiso, Bambang Hariyanto menyampaikan beberapa persoalan yang dihadapi para pelaku usaha kuliner Indonesia. Diantaranya ; Minimnya Sosialisasi dari kementerian terkait, belum keluarnya PMA sebagai peraturan teknis pelaksanaan JPH, Biaya pengurusan yang dibebankan pada pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro & kecil, hingga potensi kekacauan dalam pelaksanaan UU tersebut.

Apa yang menjadi keluh-kesah para pelaku umkm itu didengar langsung oleh Eko Sulistyo dan dirinya berjanji akan membantu menyampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Semangat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH adalah Tugas Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan jaminan atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” ujar Bambang, singkat. (Tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*