Home » Bandung » Rp 4,59 Juta, Karawang Jawara UMK 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi (tengah). (Humas Pemprov Jabar)

Rp 4,59 Juta, Karawang Jawara UMK 2020

BANDUNG – Tak tergoyahkan! Kabupaten Karawang jawara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Bukan hanya di tingkat Provinsi Jawa Barat, melainkan juga nasional. UMK Karawang berada pada kisaran Rp 4.594.324,54.

Setelah Karawang, UMK terbesar kedua di Jabar, diduduki oleh Kota Bekasi, sebesar Rp 4.589.708,90. Diikuti Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51, Kota Depok Rp 4.202.105,87, dan Kota Bogor Rp 4.169.806,58. Sementara paling bontot di Jabar adalah Kota Banjar, sebesar Rp 1.831.884,83.

Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp 1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp 1.944.166,36).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah di Jabar.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Mochamad Ade Afriandi, mengatakan, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

“Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah utnuk mencari keadilan,” ujar Ade.

“Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” tutupnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
  4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
  8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
  12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
  14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*