Home » Bandung » Pendamping Hukum Warga RW 11 Tamansari: Langkah Pemkot Menyalahi Prosedur

Pendamping Hukum Warga RW 11 Tamansari: Langkah Pemkot Menyalahi Prosedur

BANDUNG – Terkait penggusuran Tamansari Bandung kemarin, warga bersama pendamping hukumnya menyatakan langkah Pemkot yang ditindaklanjuti Satpol PP itu menyalahi prosedur hukum.

“Saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan sudah menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut,” ujar pendamping hukum warga RW 11 Tamansari, Rifki Zulgikar, di lokasi, Kamis (12/12/2019), seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (13/12/2019).

BACA: Baltos Mencekam! Penggusuran Pemukiman di Tamansari Rusuh

“Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak,” sambung Rifki.

Pada 2017, Pemkot Bandung yang kala itu dipimpin Ridwan Kamil (sekarang Gubernur Jawa Barat) merencanakan untuk membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sebagian besar warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan sembari melakukan gugatan.

BACA: LBH Bandung Kecam Aksi Penggusuran di Tamansari

Rifki menjelaskan, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya di kawasan Tamansari ada hampir 200 KK. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*