Home » Bekasi » Pencuri Spesialis Velg dan Ban Mobil Ditangkap di Cikarang 

Pencuri Spesialis Velg dan Ban Mobil Ditangkap di Cikarang 

BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian ban mobil dan velg. Pelaku berinisial SS merupakan pencari barang rongsokan yang di PHK.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan, dengan menggunakan kendaraan Toyota Rush warna silver, pelaku berangkat dari rumah, Rabu (28/08/2019) dini hari.

“Pelaku sudah mempersiapkan semua barang-barang untuk aksinya, seperti dongkrak, kunci shock dan batu bata hebel,” kata Kapolres, Rabu (29/01/2020) sore.

Setelah sampai di TKP, lanjut Hendra, di area Citywalk Jababeka Jalan KH Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mobil pelaku diparkirkan di samping mobil korban. Lalu, pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock.

“Ban mobil yang sudah berhasil dicopot, diganjal dengan menggunakan batu hebel. Pelaku berhasil mencopot keempat ban mobil dengan durasi 60 menit,” ungkap Hendra.

Kapolres mengatakan, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di 3 titik lainnya, yaitu Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang, Minggu (15/01/2020) siang.

“Namun, korban yang kehilangan bannya di area parkir kawasan tersebut mendapat ganti rugi dari pengelola kawasan itu,” ujarnya.

Sementara itu, SS mengaku atas aksinya itu ia lakukan karena terhimpitnya ekonomi. Pelaku sempat menjual via medsos, namun tidak laku. Akhirnya, pelaku menjual ke pedagang barang rongsokan keliling dengan satu ban dihargai Rp200 ribu.

“Kita dapat mengidentifikasi pelaku melalui informasi dari masyarakat, Capture Parking dan rekaman CCTV. Pelaku dapat ditangkap jajaran reskrim dan tim Cobra Polres Metro Bekasi di kediamannya di wilayah Cikarang, Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Hendra.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, sedangkan untuk barang bukti velg dan ban sudah dijual pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*