Home » Karawang » Gebang Karawang » Dugaan Buang Limbah Medis RS Lira Medika, Praktisi Hukum Minta Aparat Bertindak!

Dugaan Buang Limbah Medis RS Lira Medika, Praktisi Hukum Minta Aparat Bertindak!

KARAWANG – Dugaan pembuangan limbah medis oleh pihak RS Lira Medika, menuai reaksi keras sejumlah elemen di Karawang. Reaksi, salah satunya datang dari tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum, Asep Agustian, SH, MH. Kata dia, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Lira Medika yang dibuang sembarangan ke pinggir sawah di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur Karawang,” tegasnya, Sabtu (15/2/2020).

Kata dia, apapun alasannya pihak rumah sakit tetap harus bertanggung jawab. “Bukan malah mengusir awak media. Karena kasus ini sudah diketahui masyarakat,” lanjutnya.

Limbah medis, kata Asep, begitu berbahaya. “Kalau dibuang ke sembarangan tempat, efeknya tidak akan terasa sekarang. Tapi bertahun-tahun mendatang. Makanya, izin pengangkutan limbah medis pun tidak sembarangan dikeluarkan. Apalagi, dibuangnya sembarangan, dekat dengan sawah dan pemukiman penduduk.”

Makanya, Asep Kuncir, begitu ia akrab disapa, meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Kepada pihak kepolisian, tangkap, periksa, dan tahan pelakunya karena dia sudah mencemari lingkungan,” katanya.

Polisi tidak perlu susah payah melakukan penyelidikan karena kasus ini sudah terang benderang. “Pembuktiannya sudah ada. Sudah terbukti ada yang sudah membuang limbah beracun,” katanya.

Kalau kepolisian tidak bisa mengungkap kasus ini, Asep menyimpulkan, berarti Rumah Sakit Lira Medika kebal hukum. “Masa hukum bisa ditaklukan oleh Lira Medika, siapa di balik itu, siapa pemiliknya, kalau memang kebal hukum, luar biasa.”

Sebelumnya, ungkap Asep, Lira Medika pernah mem-PHK karyawannya secara sepihak. “Kasus PHK belum selesai, sekarang ditambah kasus ini. Hebat betul Lira itu.”

Asep juga meminta dinas terkait untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin buang angkut limbah medis. “Izin harus sesuai instrumen hukum yang berlaku,” katanya.

“Ungkap sampai ke akar-akarnya,” tutup Asep. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*