Home » Bandung » Kejati Jabar Luncurkan Program WBBM, “Laporkan! Kita punya Line Pengaduan”

Kejati Jabar Luncurkan Program WBBM, “Laporkan! Kita punya Line Pengaduan”

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungannya. Masyarakat diminta ikut mengawasi.

“Intinya, program ini berawal dari komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik. Bagaimana kita semua di sini berkomitmen bebas korupsi dan bersih dalam memberikan pelayanan terhadap publik. Bentuk konkrit terkait dengan zona WBBM yaitu menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua ini merupakan kelanjutan dari zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sudah diterapkan oleh Kejati Jabar,” ujar Kepala Kejati Jabar, Ade Eddy Adhyaksa, usai pencanangan zona integritas menuju WBBM, di halaman Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rahu (11/3/2020).

Disinggung soal penerapan zona itu di setiap Kejari se-Jabar, Ade menyebut saat ini ada beberapa yang mencanangkan WBK. Di antaranya Kejari Kota Bandung dan Kejari Kab. Cirebon. Sementara Kejari lainnya, di tahun ini akan terus didorong untuk mencanangkan WBK sekaligus WBBM.

Agar program berjalan sesuai yang diharapkan, Kejati Jabar meminta peran masyarakat untuk ikut mengawasi. “Silahkan, kami sangat terbuka terhadap saran, kritik ataupun koreksi dari masyarakat dan stakeholder terkait,” ucapnya.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan saran, kritik dan koreksi, jelas Ade, pihaknya sudah membuka saluran khusus. Bahkan sudah ada saluran berbasis online yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Silahkan sampaikan, pasti akan kami respon,” ujarnya.

Selain meminta peran dari masyarakat, Ade menyatakan pihaknya menggandeng Forkominda dan Ombudsman Jabar untuk ikut mengawasi atau mengontrol kinerja Kejaksaan. “Secara internal, kami juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja pegawai Kejati Jabar agar program WBBM berjalan dengan baik. Contohnya soal pelayanan terhadap publik, dimana tidak ada satu pun yang dipungut biaya. Intinya lebih kepada pelayanan prima, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan di bidang hukum,” kata Ade. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*