Home » Cirebon » Ini Dia Bandit Jalanan yang Menggasak Duit Dana Desa 300 Juta di Cirebon

Ini Dia Bandit Jalanan yang Menggasak Duit Dana Desa 300 Juta di Cirebon

CIREBON – Ini dia tampang dua bandit jalanan yang menggasak duit dana desa milik Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Aksi mereka bersama dua rekannya yang sekarang masih buron, saat menggasak duit dana desa sebesar Rp 300 juta itu, sempat viral di medsos. Satu dari dua bandit ini ditembak kakinya, karena melawan saat proses penangkapan.

“Penangkapan dan pengungkapan ini hasil kerjasama/koordinasi antara Timsus Subdit Kamneg dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar dengan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” ujar Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, Minggu (3/5/2020).

Kedua bandit ini merupakan bagian dari komplotan jambret yang menggasak duit dana desa milik Desa Kubang Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di parkiran depan Toko Lima Jalan Pekiringan, Kota Cirebon. Modusnya, dengan cara pecah kaca mobil. Saat itu, duit dana desa yang baru dicairkan disimpan dalam mobil, sementara penumpangnya (aparat desa) sedang ke toko membeli handsanitizer.

“Saat beraksi mereka berempat. Dua lagi masih DPO, yakni F alias S dan T alias D. Sementara yang sudah berhasil ditangkap adalah AD (48), warga Kab. Bandung dan HS (51), warga Kota Bandung,” lanjut Kapolres.

Penangkapan kedua bandit tersebut berawal dari korban melaporkan adanya curat pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di parkiran Toko Lima, dengan modus pecah kaca, dengan kerugian uang sebesar Rp. 298.187.200. “Selanjutnya dibentuk team dgn bekerja sama dengan Tim sus Subdit Kamneg dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar melaksanakan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres.

AS ditangkap pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara HS ditangkap pada Kamis (1/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Antapani, Kota Bandung. “Dikarenakan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*