Home » Headline » Bikin Video Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Kok Gak Dibui?

Bikin Video Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Kok Gak Dibui?

JAKARTA – Harusnya, jika hukum mau ditegakkan dan tidak pandang bulu, pelaku video lelang perawan, Sarah Keihl, bisa dipenjara. Meski dia sudah melakukan klarifikasi, namun proses hukum harusnya tetap berjalan.

Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.

Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, kata Agus, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan,” ujar Agus, seperti dilansir dari tribunnews, Jumat (22/5/2020).

“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan,” lanjut Agus.

Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online. “Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK.”

“Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan,” terangnya.

Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya. Hal ini lantaran, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.

“Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai,” kata Agus.

Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.

Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.

“Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan,” jelas Agus.

“Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan,” sambungnya.

Polisi Dapat Langsung Bertindak

Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum. Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

“Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan,” ujar Agus.

“Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan,” sambungnya.

Agus mengatakan, tindakan Sarah tersebut bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.

“Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga menilai Sarah telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.

Ia mengaku khawatir apabila perbuatan seperti yang dilakukan Sarah ini tidak diproses hukum kemudian memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.

“Saya khawatir kalau yang begini tidak dihukum itu akan memicu orang main-main di media sosial,” kata Agus.

“Di medsos semuanya perbuatan baik tapi dipermainkan untuk mencari sensasi, siapa tahu ada keuntungan, niat awalnya baik, membantu korban Covid-19, tapi dengan cara yang sangat buruk,” sambungnya.

Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea juga mengatakan, Sarah bisa dijerat Pasal 27 UU ITE. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*