Home » Headline » Nurhadi, Buronan Kasus Mafia Peradilan Ketangkap!
Foto: dok

Nurhadi, Buronan Kasus Mafia Peradilan Ketangkap!

JAKARTA – Sempat buron, dan ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari lalu, eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, akhirnya ketangkap. Tersangka kasus mafia peradilan itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020). Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono (yang juga tersangka dalam kasus ini), di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengkonfirmasi penangkapan itu. “Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono)” ujar Nawawi kepada wartawan, seraya menyebut, mengenai informasi lengkap penangkapan Nurhadi akan disampaikan pada konferensi pers Selasa (2/6/2020) besok.

Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam kasus mafia peradilan.

Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*