Home » korupsi » Status Belum Bebas, Nazarudin Kini Berada di Luar Penjara

Status Belum Bebas, Nazarudin Kini Berada di Luar Penjara

BANDUNG – Status belum bebas, tapi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, M Nazarudin, kini berada di luar penjara. Dari sejak 14 Juni 2020 kemarin, penghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013 ini sudah terlihat berada di luar tahanan.

Nazarudin divonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Lalu, apa yang menjadikan Nazarudin bisa berada di luar penjara? Ini penjelasan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris:

“Yang bersangkutan mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020. Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Menurut Aris, cuti menjelang bebas Nazarudin, didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

“Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazarudin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya,” ucapnya.

Anggota DPR periode 2009 – 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*