CIREBON – Diduga tidak mengantongi izin, pembangunan Eks Pasar Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang sedianya sedang dibangun E-Warung didesak untuk dihentikan pembangunannya. Warga mendesak Satpol PP Kabupaten Cirebon segera mengeksekusi bangunan tersebut karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selasa (23/6/2020), Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera), Warcono dan LSM Kompak yang diketuai Sudarto, kepada Jabar Publisher menegaskan hal itu saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan. “Terkait pembangunan tersebut yang diduga tidak memiliki IMB, kami meminta kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon agar mengeksekusinya. Secara kasat mata kami sudah lihat semua bahwa banguan tersebut sudah berdiri walaupun tidak memiliki IMB, tuntutan kami kepada Satpol PP agar tidak ada lagi aktivitas sebelum menunjukan IMB,” ujar Warcono.
Sedangkan Sudarto, Ketua DPP LSM Kompak Cirebon didampingi sejumlah anggotanya juga mengatakan hal senada. “Intinya Satpol PP Kabupaten Cirebon selaku penegak perda, harus memberhentikan pembangunan tersebut. Jadi sebelum IMB diterbitkan jangan ada dulu kegiatan atau ada pembangunan apa-apa sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Mantri Polisi (MP) Satpol PP Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Herry Soemardjono mengatakan bahwa pihaknya hanya berhak memberikan himbauan saja kepada Kuwu Mertapada Wetan dengan tembusan Satpol PP Kab Cirebon atas fenomena yang terjadi. “Karena yang melakukan eksekusi yakni Satpol PP Kabupaten Cirebon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda), kami sifatnya hanya memberikan himbauan saja kepada pak kuwu,” ujarnya. Namun pihaknya menegaskan pembangunan E-Warung tersebut akan dihentikan untuk sementara sampai adanya keputusan yang jelas. (crd)