Home » Bekasi » Hakim Pastikan Kasus Agus Sopyan Vonis Pidana

Hakim Pastikan Kasus Agus Sopyan Vonis Pidana

BEKASI – Beredar rumor dugaan pemalsuan surat tanah bergulir ke ranah Perdata, yang melibatkan terdakwa Calon Kepala Desa Agus Sopyan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Navis menepis dugaan itu. Navis tegaskan kasus Agus murni pidana.

Dikatakan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana.  Maka tidak mungkin beralih ke perdata. Karena beda peradilan.

“Orang dituntut pidana gak mungkin putus perdata,” tandas Navis saat diwawancara usai sidang kesembilan kalinya perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Agus Sopyan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (24/06/2020).

Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis proses tersebut bisa menelan waktu tidak sampai dua bulan lamanya.  

“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” pungkas Navis.

Perlu diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Muh. Ibnu Fajar Rahim, SH. MH, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Sebab itu lanjutnya, pada persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli. 

“Intinya kita figh ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu. 

Sementara, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.

“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap sambil berlalu, meninggalkan awak media. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*